Penyebab Tidak Sahnya Seseorang Mendapatkan Warisan: Perspektif Islam dan Hukum Indonesia
Oleh: Muhammad Luthfi Pratama, Mahasiswa semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

24 Des 2023, 10:39:18 WIB Pendidikan
Penyebab Tidak Sahnya Seseorang Mendapatkan Warisan: Perspektif Islam dan Hukum Indonesia

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: hukumonline.com)


Pinusnews.id- Warisan memiliki peran sentral dalam sistem hukum keluarga Islam dan diatur oleh norma-norma yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadis. Begitu juga di Indonesia, di mana hukum waris diatur oleh perundang-undangan, terutama Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum positif yang berlaku. Berikut adalah beberapa penyebab yang dapat membuat seseorang tidak sah mendapatkan warisan menurut perspektif Islam dan hukum Indonesia:

1. Ketidak lengkapan Syarat Waris:

Menurut Islam dan hukum Indonesia, hanya orang-orang tertentu yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menjadi waris. Jika seseorang tidak memenuhi syarat tersebut, maka hak warisnya dapat dianggap tidak sah.

Baca Lainnya :

2. Perbuatan Melanggar Hukum Islam:

Jika seseorang terlibat dalam perbuatan yang dianggap melanggar hukum Islam, seperti pembunuhan , hal ini dapat mempengaruhi hak warisnya karena menjadi penyebab fatal penghalangnya untuk menjadi ahli waris. Karena di dalam Hukum Islam mengajarkan bahwa keadilan dan kebenaran harus dijunjung tinggi dalam distribusi warisan.

3. Tidak Diakui Sebagai Ahli Waris:

Kadang-kadang, seseorang mungkin tidak diakui sebagai ahli waris jika status atau hubungan keluarganya tidak diakui secara sah oleh hukum. Misalnya, anak di luar nikah atau hubungan keluarga yang tidak diakui secara hukum.

4. Pemilihan Penolakan Warisan:

Hukum Islam dan hukum Indonesia memberikan hak kepada ahli waris untuk menolak warisan. Jika seseorang dengan sukarela menolak warisan yang seharusnya menjadi bagian mereka, hal ini dapat membuatnya tidak mendapatkan bagian dari warisan tersebut.

5. Perbuatan Menyebabkan Pembatalan Warisan:

Tindakan tertentu, seperti membuat wasiat palsu atau mengubah dokumen waris dengan cara yang curang, dapat menyebabkan pembatalan warisan. Hukum melibatkan perlindungan terhadap keabsahan dokumen dan integritas proses waris.

6. Kematian Sebelum Pembagian Waris:

Jika seseorang yang seharusnya menjadi ahli waris meninggal sebelum pembagian waris dilakukan, status warisnya bisa dipertanyakan dan haknya dapat diakui kepada ahli waris lain.

7. Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena:

dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Berdasarkan bunyi Pasal 171 huruf c dan Pasal 173 KHI di atas, maka dapat disampaikan bahwa sebab penghalang waris adalah:

ahli waris tidak beragama Islam;

terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris; dan terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena memfitnah, telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Penting untuk diingat bahwa aspek hukum waris dapat berbeda antara negara-negara dan kadang-kadang memerlukan interpretasi yang cermat dari otoritas hukum. Kesadaran akan hukum waris, baik dari perspektif Islam maupun hukum positif, penting agar proses warisan dapat berlangsung adil dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan agama.

Referensi : Buku Hukum waris islam karya Ahmad azhar basyir.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Luthfi Pratama, Mahasiswa semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur


Editor: Arsila Fadwi



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment