Pengertian Dzawil Furudh dan Hak-hak Dzawil Furudh
Oleh: Leli Aprilia, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

19 Des 2023, 17:31:40 WIB Pendidikan
Pengertian Dzawil Furudh dan Hak-hak Dzawil Furudh

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: Detik.com)


Pinusnews.id- Secara etimologi dzul adakalanya disebut dzawul atau dzawu yang artinya mempunyai sedangkan al 'araaidh kata jama’ dari al-'ariidha yang artinya bagian. Secara istilah mengatakan bahwa dzawil furudh adalah hak-hak kewarisan yang jumlahnya telah ditentukan secara pasti dalam Al-qur’an dan Sunnah dan dalam waktu atau keadaan tertentu.

Allah SWT telah menetapkan di dalam Al-qur’an tentang hak kewarisan secara pasti yaitu surat An-nisa ayat 11 dan 12 yaitu:

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak  perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka 2/3 dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja,maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja),maka ibunya mendapat 1/3 jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,maka ibunya mendapat 1/6. (Pembagian-pembagian tersesut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

Baca Lainnya :

(tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.ini adalah ketetapan dari Allah. sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana. dan bagimu (suami-suami) 1/2 dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak,maka kamu mendapat 1/4 dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh 1/4 harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh 1/8 dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati,baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapimempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu 1/6 harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang 1/3 itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat oleh nya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris.

(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah,dan Allah maha mengetahui lagi maha Penyantun”.

Hak-Hak Dzawil Furudh

Bagian tertentu itu di dalam Al-qur’an yang disebut dengan f'urudh itu adalah dalam bentuk angka pecahan yaitu ½ ¼ 1/8 1/3 1/6 dan 2/3. Berikut penjelasan bagian harta yang diperoleh oleh ahli waris adalah:

1. Yang mendapat bagian ½ adalah

a. Anak perempuan jika dia sendirian 

b. Cucu perempuan dari anak laki-laki bila dia sendirian

c. Saudara perempuan sekandung bila dia sendirian

d. Saudara perempuan seayah bila dia sendirian.

e. Suami jika dia tidak mempunyai anak atau cucu 

2. Yang mendapat harta warisan 1/4 adalah

a. Suami apabila mempunyai anak 

b. Istri jika dia tidak mempunyai anak atau cucu

3. Yang mendapat harta warisan 1/8 adalah istri atau beberapa istri apabila mayat mempunyai anak atau cucu.

4. Yang mendapat harta warisan 1/3 adalaha:

a. Ibu apabila mayat tidak punya anak, cucu, dan saudara laki-laki atau perempuan baik kandung,atau sebapak seibu.

b. Dua orang atau lebih orang saudara laki-laki atau perempuan seibu apabila mayat itu kalalah tidak punya keturunan.

5. Yang mendapat harta warisan 1/6 adalah:

a. Ayah apabila si mayat mempunyai anak 

b. Ibu apabila si mayat mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara seayah seibu

c. Kakek apabila si mayat mempunyai anak atau cucu dari anak laki –laki dan tidak terhijab oleh ayah

d. Nenek apabila tidak ada ibu. hal ini berdasarkan hadis dan ijma

e. Cucu perempuan dari anak laki-laki seorang atau lebih apabila si mayat hanya mempunyai seorang anak perempuan.

f. Saudara perempuan seayah seorang atau lebih apabila si mayat mempunyai saudara perempuan sekandung.

g. Seorang saudara laki -laki atau perempuan seibu apabila ia sendirian

6. Yang mendapat harta warisan 2/3 adalah:

a. Dua orang atau lebih anak perempuan apabila mereka tidak bersama anak laki-laki 

b. Dua orang atau lebih cucu perempuan dari anak laki- laki jika tidak apabila mayat tidak punya anak, dan cucu laki-laki

c. Dua orang atau lebih saudara perempuan kandung jika mayat tidak mempunyai anak dan saudara laki-laki. 

d. Dua orang atau lebih saudara perempuan seayah jika tidak ada anak garis lurus ke bawah dan saudara laki-laki

Artikel ini ditulis oleh Leli Aprilia, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

Editor: Arsila Fadwi



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment