Konsep Hijab dalam Hukum Waris Islam
Oleh: Yuna Maulana Ilham, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

21 Des 2023, 08:08:20 WIB Pendidikan
Konsep Hijab dalam Hukum Waris Islam

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: omong-omong.com)


Pinusnews.id- Hijab secara etimologi adalah al-man’u (terhalang), seperti firman Allah: “Sekali-kali tidak, Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka. (Q.S.Al-Muṭaffifin:15), sedangkan hijab menurut terminologi adalah menghalangi orang yang mempunyai sebab mendapatkan warisan, baik secara menyeluruh atau sebagian.

Hijab terbagi menjadi dua macam yaitu :

1. Hajbu Ausaf (hijab karena sifat), yaitu menghalangi orang yang mempunyai sebab untuk medapatkan warisan secara total, karena melakukan sesuatu perbuatan yang menjadi penghalangmendapat warisan,seperti membunuh pewaris dan murtad. Hal ini, berlaku untuk seluruh ahli waris, laki-laki atau perempuan, baik aṣhabul furuḍ atau aṣabah.

Baca Lainnya :

2. Hajbu asykhasi (hijab karena ada orang lain), yaitu menghalangi seseorang utuk mendapatkan warisan secara total atau dari bagian yang besar menjadi bagian yang lebih kecil karena ada ahli waris lain yang lebih dekat kekerabatannya dengan pewaris. 

Hijab ini dibagi menjadi dua :

a. Hijab Nuqsan, yaitu menghalangi seseorang yang memiliki sebab untuk mewarisi dari bagiannya yang sempurna.Seperti, suami seharusnya mendapatkan bagian terbanyak 1/2, tapi karena mempunyai keturunan (anak), maka menjadi 1/4, istri yang seharusnya mendapatkan bagian 1/4 menjadi 1/8, karena pewaris mempunya keturunan (anak).

Hijab nuqsan dibagi dua, yaitu :

1. Hijab nuqṣan karena sebab intiqāl (perpindahan) dari satu bagian tetap menjadi bagian tetap lainnya, karena ada ahli waris lain. Yaitu terjadi pada empat keadaan:

Perpindahan dari satu farḍ (bagian tetap) menjadi farḍ (bagian tetap) lainnya yang lebih sedikit. Seperti perpindahan bagian suami dari 1/2 menjadi 1/4, karena meninggalkan keturunan (anak).

Perpindahan dari ‘aṣabah menjadi ‘aṣabah yang lebih sedikit. Seperti perpindahan saudara perempuan kandung atau saudara perempuan seayah dari ‘aṣabah ma‟al ghair menjadi ‘aṣabah bil ghair.

Perpindahan dari farḍ (bagian tetap) menjadi ‘aṣabah yang lebih sedikit. Seperti, perpindahan para ahli waris perempuan yang menerima bagian 1/2 menjadi ‘aṣabah bil ghair.

Perpindahan dari ‘aṣabah menjadi farḍ (bagian tetap) yang lebih sedikit. Seperti, perpindahan ayah dan kakek dari ‘aṣabah menjadi farḍ (bagian tetap), ketika pewaris meninggalkan keturunan.

2. Hijab nuqṣan karena sebab iẓdiḥām (terlalu banyak). Yaitu terlalu banyak ahli waris penerima farḍ (bagian tetap), atau penerima ‘aṣabah, hal ini terjadi dalam tiga keadaan:

Terlalu banyak pada farḍ (bagian tetap). Seperti terlalu banyak dua orang anak perempuan pada bagian 2/3, terlalu banyak istri pada bagian 1/4 dan 1/8.

Terlalu banyak pada ‘aṣabah. Seperti, terlalu banyak penerima ‘aṣabah terhadap harta waris atau terhadap harta yang tersisa dari farḍ (bagian tetap).

Terlalu banyak sebab adanya ‘aul. Seperti terlalu banyak aṣhabul furūḍ dalam pokok masalah yang dimasuki oleh masalah ‘aul. Karnanya, bagian tetap yang masingmasing mereka dapatkan menjadi berkurang.

b. Hijab Hirman, yaitu menghalangi seseorang yang memiliki sebab untuk mewarisi dari bagiannya secara keseluruhan, karena ada ahli waris lain yang lebih dekat kekerabatannya dengan pewaris. Seperti, kakek yang terhalang karena adanya ayah, cucu laki-laki dari anak laki-laki terhalang karena adanya anak laki-laki, dan lain sebagainya.

Para ahli waris dalam hijab hirman ada dua kelompok, yaitu:

Pertama, ahli waris yang tidak pernah terhalang secara hijab hirman, ahli waris ini ada 6 (enam) orang yaitu, tiga orang dari pihak laki-laki, mereka adalah suami, anak laki-laki dan ayah. Dan tiga orang dari pihak perempuan, yaitu istri, anak perempuan dan ibu. Menurut para ulama mereka tidak terhijab hirman karena hubungan mereka dengan pewaris langsung melalui nasab atau nikah, bukan dari keturunan orang lain. 

Kedua, ahli waris yang terhalang secara hijab hirman, berjumlah 19 (sembilan belas) orang, terdiri dari ahli waris laki-laki 12 orang dan dari ahli waris perempuan 9 orang, yaitu sebagai berikut.

Dua belas ahli waris yang tehijab hirman adalah:

1. Cucu laki-laki dari anak laki-laki: terhalang oleh anak laki-laki, atau oleh cucu laki-laki dari anak laki-laki yang kedudukannya lebih dekat kepada pewaris. 

2. Kakek dan keturunan di atasanya : terhalang oleh ayah. 

3. Saudara laki-laki kandung: terhalang oleh tiga orang, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan ayah.

4. Saudara laki-laki seayah: terhalang oleh empat orang, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah dan sudara kandung.

5. Saudara laki-laki seibu: terhalang oleh empat orang, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki, ayah dan kakek.

6. Anak laki-laki saudara kandung: terhalang oleh enam orang, yaitu anak lakilaki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah.

Artikel ini ditulis oleh Yuna Maulana Ilham, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur


Editor Arsila Fadwi



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment