- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
Rukun, Syarat, Sebab dan Penghalang dalam Hukum Waris
Oleh: Rizky Maulana, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: forshei.org)
Pinusnews.id- Rukun waris adalah sesuatu yang harus ada untuk mewujudkan bagian harta waris,dimana bagian harta waris tidak akan didapatkan bila tidak ada rukun-rukunnya.Rukun-rukun untuk mewarisi ada tiga yaitu:
1. Al-Muwarriṡ (pewaris), yaitu orang yang meninggal dunia baik secara hakiki (sebenarnya) maupun ḥukmī (suatu kematian yang dinyatakan oleh keputusan hakim) seperti mafqūd (orang yang hilang).
2. Al-Wāriṡ (ahli waris), yaitu orang yang hidup ketika pewaris meninggal dan merupakan orang yang berhak mendapatkan warisan meskipun keberadaannya masih dalam kandungan atau orang yang hilang.
Baca Lainnya :
- Bupati Cianjur Instruksikan Penambahan Jam Pelajaran Agama Islam di Sekolah
- Natal dan Tahun Baru, Operasi Lilin di Jawa Barat Gelar Sudah Dimulai
- Rebranding Minyak Kayu Putih: Langkah Menteri Sosial untuk Tingkatkan Pendapatan Penerima Bantuan So
- Menteri Kesehatan Lantik 8 Pejabat Tinggi Pratama
- Presiden Jokowi Songsong Ekonomi Nasional 2024 dengan Optimisme
3. Al-Maurūṡ (harta warisan), yaitu harta benda yang menjadi warisan. Termasuk juga harta-harta atau hakhak yang mungkin dapat diwariskan, seperti hak qiṣaṣ (perdata), hak menahan barang yang belum dilunasi pembayarannya, dan hak menahan barang gadaian.Inilah tiga rukun waris. Jika salah satu dari rukun tersebut tidak ada, waris mewarisi tidak dapat dilaksanakan. Jika seorang meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris, atau ada ahli waris tapi tidak ada harta yang ditinggalkan, maka waris mewarisi tidak bisa dilakukan, karena tidak memenuhi rukun waris.
Syarat waris adalah sesuatu yang karena ketiadaannya maka tidak akan ada proses pembagian warisan. Adapun syarat-syarat untuk mewarisi ada tiga, yaitu:
1. Meninggalnya pewaris, baik secara hakiki,hukmī,dan taqdirī.
2. Hidupnya ahli waris pada saat pewaris meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmī.
3. Mengetahui sebab menerima warisan atau mengetahui hubungan antara pewaris dan ahli warisnya atau mengetahui seluk beluk pembagian harta warisan.Apakah menjadi ahli waris karena hubungan pernikahan, hubungan darah, atau wala‟(pemerdekaan budak). Ahli waris harus diketahui pasti, baik dari kedekatan kekerabatannya
Sebab adanya pewarisan adalah sesuatu yang mewajibkan adanya hak mewarisi jika sebab-sebabnya terpenuhi. Demikian juga hak mewarisi menjadi tidak ada jika sebab-sebabnya tidak terpenuhi.
Sebab-sebab mewarisi yang disepakati oleh para ulama ada tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Pernikahan.
Pernikahan dengan menggunakan akad yang sah,merupakan sebab untuk saling mewarisi antara suami dan istri, meskipun keduanya belum sempat melakukan hubungan badan dan berkhalwat (tinggal berdua).Barangsiapa yang akad tanpa ada wali maka ini adalah nikah batil/tidak sah karena tidak memenuhi salah satu dari rukun nikah. Begitu juga orang yang menikahi mahramnya,dan orang yang menikahi perempuan lebih dari empat.Semua bentuk pernikahan ini tidak bisa menjadi sebab untuk bisa saling mewarisi antara suami dan istri.Masalah yang mungkin akan dijumpai dari sebab saling mewarisi karena pernikahan sah adalah bagaimana ketika terjadi kasus perceraian (ṭalaq) diantara mereka,apakah memutuskan sebab mewarisi atau tidak. Dalam hal ini ṭalaq terbagi dua, pertama, ṭalaq raj‟ī, yaitu suami menceraikan istrinya yang masih ada masa untuk kembali („iddah raj‟ī), baik satu kali talak atau dua. Maka suami pada waktu sakit parah dengan tujuan menghalangi istri untuk dapat warisan, ulama berbeda pendapat:
a. Mazhab Syafi‟iyyah bependapat bahwa istri tidak bisa mendapatkan warisan dari suami secara mutlak,karena terputus hubungan pernikahan yang merupakan salah satu sebab untuk saling mewarisi.
b. Mazhab Hanafiyah, berpendapat bahwa istri tersebut mewarisi harta suaminya jika ketika suaminya
c. Mazhab Hambaliyah, berpendapat bahwa istrinya tetap mendapatkan warisan dari suaminya meskipun sudah berakhir masa „iddah, dengan catatan bahwa suami menceraikannya karena tidak ingin meberikan warisan untuknya, istrinya belum menikah dengan lelaki lain,dan merupakan orang yang berhak menerima waris pada waktu ditalak bain oleh suaminya.
d. Mazhab malikiyyah, berpedapat bahwa istri tetap mendapatkan warisan dari suaminya meskipun sudah berakhir masa „iddah atau belum, istrinya sudah menikah lagi dengan lelaki lain satu orang atau lebih.
2. Qarabah (kekerabatan).
Hubungan qarabah atau disebut juga hubungan nasab (darah) yaitu setiap hubungan persaudaraan yang disebabkan kelahiran (keturunan), baik yang dekat maupun jauh. Hubungan nasab ini mencakup anak keturunan pewaris (furu‟ al-waris), kedua orang tua pewaris (ushul al-wariṡ), saudara-saudara pewaris (Hawasyī) baik laki-laki, perempuan yang sekandung, seayah atau seibu, paman pewaris („Umumah) baik paman kandung atau seayah maupun anak laki-laki dari keduanya, serta pemerdeka budak (wala‟) laki-laki atau perempuan. Atau dengan sebab rahm (żawil arḥām).

Artikel ini ditulis oleh Rizky Maulana, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur
Editor: Arsila Fadwi











