- Disdikpora Cianjur Percepat Pemenuhan SLF Sekolah demi Izin Operasional
- Dari Keterampilan Menuju Kemandirian: DPW PUTR Cianjur Hadir untuk Perempuan dan Keluarga
- BAZNAS Cianjur Doakan dan Ajak Masyarakat Peduli Korban Banjir Padang
- DPRD Cianjur Percepat Penyempurnaan Perubahan APBD 2026 demi Layanan Publik yang Lebih Baik
- Kabid SMP Ipan Sopandi: Disdikpora Cianjur Wajibkan Bahasa Sunda di Sekolah
- BAZNAS Cianjur Perkuat Kolaborasi dengan DPRD demi Kesejahteraan Warga
- 1.546 Rumah Layak Huni, Harapan Baru Warga Cianjur
- Rekrutmen Planet Ban di Cianjur Dijadwalkan Ulang, Simak Jadwal Terbarunya
- Pelayanan Dekat, Aspirasi Terdengar: Bupati Cianjur Hadir di Rembug Warga Desa Cidadap
- Disnakertrans Cianjur Buka 14 Pelatihan Gratis untuk Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031

Keterangan Gambar : Foto istimewa.
Pinusnews.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jabar periode tahun 2026-2031, di Aula Agus Gustiar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Jalan Asia Afrika No 146 Kota Bandung, Kamis (9/4/2026).
Ke-39 orang yang dilantik dan diambil sumpahnya terdiri dari 33 anggota BPSK Jabar periode 2026-2031 dan 6 anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). Mereka berasal dari sejumlah daerah di Jabar.
Erwan menyebut BPSK memiliki peran sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat pada sektor perdagangan.
Baca Lainnya :
- Sekolah Buka Pada Masa Pandemi Covid-19, Bisa Kena Sanksi Berat
- Ini Kata Kades Sukasari, Polemik Video Viral Pengakuan KPM Dana BLT DD
- Asep Irwan : BPKAD Cianjur Harus Transparan Mengelola Keuangan Daerah
- Aji Prasetio Korban Tenggelam di Kali Cilaku Ditemukan Sudah Meninggal
- Rapat Forkopimda dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Cianjur
"Perannya juga merangkul masyarakat, mendengarkan keluhan mereka, dan menyelesaikan pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Adapun anggota BPSK yang dilantik ini berasal dari perwakilan Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cianjur. Erwan meminta kepada seluruh anggota agar bekerja profesional dan proaktif dalam mendengarkan keluhan masyarakat.
"Ciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan rasa tenang, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha," tambah Erwan.
Menurutnya, citra yang diciptakan BPSK akan berpengaruh terhadap citra Pemda Provinsi Jabar. Untuk itu, Erwan meminta agar BPSK Jabar menghadirkan citra positif melalui pelayanan prima kepada masyarakat.
"Jika BPSK hebat maka Pemprov Jabar akan mendapat citra positif. Sebaliknya, jika lalai, maka Pemprov pun akan terdampak negatif,” katanya.
Adapun tugas utama BPSK adalah menangani sengketa konsumen dengan pelaku usaha diluar peradilan hukum. Lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tersebut menangani kasus melalui mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. (tim dens).











