Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional

15 Apr 2026, 06:57:30 WIB PERISTIWA
Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional

Keterangan Gambar : Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Cianjur, Pemda, pihak perusahaan pengembang, serta aliansi masyarakat, di Ruang Gabungan DPRD Cianjur, Selasa, 14 April 2026.


Pinusnews.id - Gelombang penolakan masyarakat terhadap rencana proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Gede Pangrango mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Cianjur pada Selasa, 14 April 2026. Rapat di Ruang Gabungan DPRD ini mempertemukan pemerintah daerah, pihak perusahaan pengembang, serta aliansi masyarakat yang tegas menolak proyek di Kecamatan Cipanas dan Pacet. Acara ini menjadi tindak lanjut dari surat resmi aliansi yang menuntut penghentian aktivitas geothermal, menandai eskalasi konflik antara kepentingan energi nasional dan kekhawatiran lokal.

RDP difasilitasi Komisi I dan Komisi III DPRD Cianjur, di mana warga menyampaikan beragam alasan penolakan. Ketua Komisi III, Igun Hendra Gunawan, menyoroti kekhawatiran utama masyarakat. “Selain itu, masyarakat juga khawatir akan dampak negatif di masa depan serta mempertanyakan sejauh mana manfaat proyek ini bagi warga sekitar,” ujar Igun. Informasi batas waktu dari Kementerian ESDM semakin memicu ketakutan, meski DPRD menegaskan belum ada perizinan dari Pemkab Cianjur karena kewenangannya di pemerintah pusat.

DPRD membuka ruang dialog secara resmi untuk menampung aspirasi warga. Igun menekankan pentingnya dokumentasi tertulis: “Kami minta penolakan ini disampaikan secara tertulis supaya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, serta dapat kami teruskan ke pihak terkait.” Langkah ini bertujuan memastikan keberatan masyarakat dapat diteruskan ke Kementerian ESDM, mencerminkan komitmen legislatif Cianjur untuk menjembatani kepentingan lokal dengan agenda nasional.

Baca Lainnya :

Aliansi masyarakat tampil tegas dalam RDP, menunjukkan ketidakpercayaan terhadap proses pengambilan keputusan. Ketua GSK, Aryo, mendesak aksi konkret: “Penolakan rakyat harus dituangkan dalam nota keberatan resmi dan disampaikan hingga ke Kementerian ESDM.” Sikap ini didukung Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirait, yang menuntut penghentian total: “Harapan kami kegiatan ini berhenti paripurna, tidak ada lagi aktivitas geothermal di Cianjur, khususnya Cipanas dan Pacet.”

Pihak pengembang, PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP), membela proyek melalui Kepala Teknisi Yunis. Ia menjelaskan geothermal sebagai alternatif krusial untuk ketahanan energi nasional di tengah melonjaknya harga fosil. Yunis juga menanggapi isu gempa: “Gempa pada dasarnya disebabkan oleh aktivitas tektonik dan vulkanik. Perlu pemahaman yang tepat agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan.” Saat ini, proyek masih di tahap eksplorasi dengan pengeboran hingga 2.000–3.000 meter, memetakan potensi 80 MW (realistis 55 MW) untuk listrik Jawa Barat.

Penolakan utama berakar pada lokasi proyek yang berdekatan dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, kawasan konservasi kaya biodiversitas. Masyarakat khawatir dampak lingkungan seperti perubahan hidrologi, emisi gas berbahaya, dan gangguan ekosistem akan merusak sumber air serta pariwisata lokal. Kekhawatiran sosial mencakup hilangnya lahan pertanian dan pemukiman, ditambah risiko kesehatan dari pengeboran dalam.

Ke depan, untung-rugi proyek bagi warga Cianjur bergantung pada pengelolaan. Keuntungan potensial meliputi lapangan kerja baru (ribuan selama konstruksi dan operasi), pendapatan daerah dari royalti (hingga miliaran rupiah per tahun), dan listrik murah yang stabil untuk rumah tangga serta industri lokal. Ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Cianjur yang bergantung pada pertanian dan wisata.

Namun, rugi dominan jika tidak dimitigasi: kerusakan irreversibel pada ekosistem gunung bisa mematikan pariwisata yakni kontribusi untuk PAD Cianjur, kontaminasi air tanah mengancam pertanian, serta risiko gempa induksi meski kecil (seperti kasus di Kamojang). Warga Cipanas-Pacet berpotensi kehilangan mata pencaharian tanpa kompensasi memadai.

Polemik ini kemungkinan berlanjut kecuali ada transparansi, AMDAL komprehensif, dan pelibatan publik. Pemerintah perlu kajian independen serta skema bagi hasil adil untuk warga. Tanpa itu, proyek berisiko mandek, sementara Cianjur kehilangan peluang transisi energi hijau yang berkelanjutan. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment