- Zmart BAZNAS Cianjur: Mengukir Kemandirian Ekonomi Mustahik Melalui Warung Shara Yuliana
- Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
- Presiden Prabowo Pastikan Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Dunia
- Respons Disnakertrans Cianjur: WFH Fleksibel untuk Penghematan Energi di Perusahaan Swasta.
- Penguatan Edukasi Imunisasi: Kinerja Apik Dinas Kesehatan Cianjur demi Kesehatan Warga
- Pelepasan Penuh Makna: Dedikasi Yajid Ahmad dan Komitmen BKPSDM Cianjur untuk Aparatur Unggul
- Monolog Budaya dan Peran Pers dalam Menguatkan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal di Cianjur
- Seleksi Calon Ketua BAZNAS Cianjur 2026-2031: Langkah Menuju Kepemimpinan Profesional
- Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Pohon Tumbang Tak Ganggu Aliran Air Bersih untuk Pelanggan
- Kunjungan Takziah Sekda Cianjur dan Kabag Kesra: Simbol Empati Pemerintah di Tengah Musibah
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

Keterangan Gambar : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pinusnews.id - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.
Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.
Baca Lainnya :
- Ini Kata Kades Sukasari, Polemik Video Viral Pengakuan KPM Dana BLT DD
- Asep Irwan : BPKAD Cianjur Harus Transparan Mengelola Keuangan Daerah
- Aji Prasetio Korban Tenggelam di Kali Cilaku Ditemukan Sudah Meninggal
- Rapat Forkopimda dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Cianjur
- 97 SD dan 54 SMP di Cianjur Dapat Bantuan 55 Miliar
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).
Selain itu, kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," kata KDM.
Yuk, segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk berpartisipasi mewujudkan Jabar Istimewa. (tim dens).










