- Disperkim Cianjur Perkuat Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman demi Lingkungan Asri
- Dinas PUTR Cianjur Perkuat Akses dan Dukungan pada Program Konservasi Gunung Gede
- IAI Al-Azhary Cianjur Gelar Pesantren Prasarjana XII
- Sinergi DPRD Cianjur: Rapat Bamus 2026 Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Pro-Rakyat
- Gerakan Pangan Murah: Inovasi Dinas Pangan Cianjur Stabilkan Harga Sembako dan Dorong UMKM Lokal
- Dinas PUTR Cianjur Ungkap Penyebab Banjir Jalur Puncak-Cipanas dan Cepat Ditangani
- Desa Sukaraharja di Kabupaten Cianjur Satu-satunya Desa Tertinggal di Jawa.
- Tim Seleksi BAZNAS Cianjur Tuntaskan Tahap Awal, 17 Calon Melaju ke Wawancara
- Dinkes Cianjur Waspadai Virus Hanta: Ancaman Tersembunyi dari Tikus di Tengah Masyarakat
- Nasib 1.500 Guru Honorer Cianjur Masih Menggantung di Tengah Penataan Tenaga Pendidikan
Lebih Mudah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

Keterangan Gambar : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Pinusnews.id - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.
Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.
Baca Lainnya :
- Ini Kata Kades Sukasari, Polemik Video Viral Pengakuan KPM Dana BLT DD
- Asep Irwan : BPKAD Cianjur Harus Transparan Mengelola Keuangan Daerah
- Aji Prasetio Korban Tenggelam di Kali Cilaku Ditemukan Sudah Meninggal
- Rapat Forkopimda dan Evaluasi Penanganan Covid-19 di Cianjur
- 97 SD dan 54 SMP di Cianjur Dapat Bantuan 55 Miliar
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).
Selain itu, kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Ia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," kata KDM.
Yuk, segera bayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk berpartisipasi mewujudkan Jabar Istimewa. (tim dens).











