- Inilah Sikap Politik Ketua PSI Cianjur Terhadap Persoalan UHC di Kabupaten Cianjur
- Rifki M Ramdan Percepat Transformasi Digitalisasi Pembelajaran SD di Cianjur
- BAZNAS Cianjur Turut Berduka: Doa dan Solidaritas untuk Korban KM Virgo Transport 8
- Dari 90 Gerai ke 203 Bangunan: Diskumdagin Cianjur Gerakkan Verifikasi Koperasi Merah Putih
- Kinerja Dinas PUTR Cianjur Hadirkan Infrastruktur untuk Kepentingan Masyarakat
- Mewakili Bupati Cianjur, Kabag Kesra Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Cikalongkulon
- Ruhli Solehudin: Senyum Sehat dari Cianjur, 2.000 Pelajar Diajak Sikat Gigi Bersama
- Efisiensi Anggaran, KDM Berencana Lakukan Penggabungan Sejumlah OPD
- Diskumdagin Cianjur Tumbuhkembangkan UMKM lewat Hibah Peralatan Usaha
- Di Tengah Abu Krakatau, Doa dan Kemanusiaan BAZNAS Cianjur untuk 5 Pewarta yang Hilang
Inilah Sikap Politik Ketua PSI Cianjur Terhadap Persoalan UHC di Kabupaten Cianjur

Keterangan Gambar : Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Anggarda Giri Rajati, saat menjelaskan sikap politiknya terhadap persoalan UHC di Cianjur.
Pinusnews.id - Persoalan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur tidak berhenti pada angka kepesertaan. Di balik persentase yang tampak tinggi, terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah warga benar-benar dapat berobat ketika membutuhkan layanan kesehatan?
Pertanyaan itulah yang diangkat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Cianjur, Anggarda Giri Rajati, melalui esainya berjudul “Kartu yang Aktif, Layanan yang Belum Tentu Ada”. Esai tersebut menawarkan cara pandang yang lebih kritis, tetapi tetap proporsional, terhadap persoalan UHC Cianjur.
Anggarda mengingatkan bahwa keberhasilan jaminan kesehatan tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang terdaftar. Kesinambungan pengobatan, keterjangkauan fasilitas, ketersediaan dokter, dan kepastian pembiayaan juga harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.
Baca Lainnya :
- Polisi Bekuk Oknum Pendamping PKH Maling Dana KPM Ratusan Juta Rupiah
- Mantaap, Cianjur Jadi Tuan Rumah HPN 2021
- Aneh, Soal BPNT Warga Dapat Ayam Hidup Bukan Daging Ayam
- Pekerja Pembangunan Gedung Setda Cianjur Bagai "Superman"
- Cekcok Soal Batas Tanah, Asep Babak-Belur Dihajar TetangganyaÂ
“Kita sedang menyaksikan sebuah sistem yang mengukur keberhasilannya pada satu tanggal, sementara kerapuhannya bekerja sepanjang tahun,” tulis Anggarda dalam esainya yang dipublikasikan pada 14 September 2026.
Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan utama UHC Cianjur. Sebuah daerah bisa mencatat angka kepesertaan hampir 100 persen pada waktu tertentu, tetapi angka itu belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh warganya memperoleh layanan kesehatan secara aman dan berkelanjutan.
Pada 27 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerima penghargaan Universal Health Coverage Awards 2026 dari BPJS Kesehatan. Saat itu, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional mencapai 99,60 persen, sementara tingkat keaktifan peserta berada di angka 81,54 persen per 1 Januari 2026.
Namun, situasi berubah ketika pemerintah pusat mencoret peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pada awal Februari 2026, sebanyak 120 ribu peserta dicoret, dan jumlah keseluruhan peserta PBI yang tidak lagi tercatat mencapai sekitar 240 ribu orang. Akibatnya, cakupan kepesertaan turun di bawah 98 persen, sedangkan tingkat keaktifan merosot menjadi 78 persen.
Penurunan tersebut membuat Cianjur berada di bawah syarat minimal 80 persen untuk mempertahankan status UHC Prioritas. Situasi ini menunjukkan bahwa capaian administratif dapat berubah dengan cepat apabila tidak ditopang pendataan yang akurat, pembiayaan yang berkelanjutan, dan koordinasi antarlembaga.
Polemik semakin besar setelah terbit Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 pada 1 Agustus 2026. Surat tersebut mengatur pemberhentian pelaksanaan UHC dan penonaktifan kepesertaan JKN yang didaftarkan pemerintah daerah.
Kebijakan itu memunculkan reaksi luas. Demonstrasi, audiensi dengan DPRD, rapat dengar pendapat, hingga somasi dari Lembaga Bantuan Hukum Cianjur menjadi bagian dari tekanan publik. Pada 11 September 2026, surat edaran tersebut akhirnya dicabut dan diubah.
Sikap politik Anggarda patut diapresiasi karena tidak terjebak pada pembelaan membabi buta maupun serangan politik yang serampangan. Ia tidak serta-merta menuduh pemerintah tidak jujur hanya karena terdapat persoalan setelah pencapaian UHC diumumkan.
Menurutnya, capaian administratif tetap memiliki nilai. Namun, angka tersebut tidak boleh dianggap sebagai gambaran utuh pengalaman warga selama satu tahun. Kritik Anggarda diarahkan pada keterbatasan indikator, terutama ketika status kepesertaan berubah saat seseorang masih menjalani pengobatan.
Ia juga menempatkan persoalan anggaran secara realistis. Berdasarkan pemberitaan Cianjur Ekspres pada Februari 2026, alokasi pembiayaan UHC disebut sekitar Rp280 miliar, sedangkan kebutuhan mencapai sekitar Rp398 miliar. Terdapat selisih kurang lebih Rp118 miliar yang perlu dicarikan solusi.
Anggarda memahami bahwa anggaran daerah tidak dapat dipindahkan begitu saja. Ada belanja wajib, kewajiban yang sudah berjalan, serta dana yang memiliki peruntukan tertentu. Karena itu, perlindungan kesehatan harus dibahas berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal, bukan hanya melalui tuntutan agar pemerintah menambah anggaran.
Di sinilah kedewasaan politik Anggarda terlihat. Ia tidak sekadar menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan arah penyelesaian. Pembiayaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta beban sosial setiap wilayah.
Masalah UHC Cianjur juga berkaitan dengan keterbatasan fasilitas kesehatan. Kebutuhan tambahan 38 puskesmas di 24 kecamatan menunjukkan bahwa persoalan layanan tidak hanya menyangkut kartu kepesertaan. Warga membutuhkan fasilitas yang dekat, tenaga kesehatan yang cukup, serta layanan yang benar-benar dapat diakses.
Anggarda mengusulkan agar pembangunan fasilitas kesehatan disusun berdasarkan prioritas. Wilayah dengan jumlah penduduk besar dan akses berobat yang sulit harus memperoleh perhatian lebih. Pembangunan gedung juga harus diikuti penyediaan tenaga kesehatan, insentif penempatan, kepastian status kepegawaian, serta dukungan tempat tinggal bagi petugas.
Pada saat yang sama, pembangunan fasilitas kesehatan tidak boleh mengabaikan aturan. Perizinan, kajian lingkungan, lalu lintas, ketersediaan air, komunikasi dengan warga, dan aspek teknis lainnya tetap perlu diselesaikan. Kebutuhan layanan kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk menyingkirkan hak masyarakat atau melanggar ketentuan.
Untuk jangka pendek, usulan Anggarda mengenai jalur aktivasi cepat bagi kelompok rentan sangat penting. Pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan, penderita penyakit kronis dan katastropik, ibu hamil berisiko, anak sakit, serta penyandang disabilitas tidak seharusnya kehilangan layanan hanya karena persoalan administrasi.
“Tidak ada pasien tertunda karena administrasi” semestinya menjadi prinsip dasar dalam pengelolaan jaminan kesehatan. Pemerintah perlu mencatat berapa banyak warga yang kehilangan akses di tengah pengobatan dan berapa lama waktu yang harus ditempuh untuk mendapatkan layanan dari dokter.
Anggarda juga memberikan pelajaran penting mengenai hubungan antara kepedulian sosial dan kekuasaan politik. Menurutnya, pencabutan surat edaran tidak hanya lahir dari rasa iba, tetapi juga dari tekanan publik yang terorganisir, somasi hukum, sikap organisasi masyarakat, serta penggunaan kewenangan oleh anggota DPRD.
“Ini pelajaran politik yang ingin saya sampaikan. Kepedulian, sebesar apa pun, berhenti di depan pintu prosedur. Kewenangan tidak lahir dari niat baik. Ia lahir dari posisi. Dan posisi, dalam demokrasi, direbut melalui politik,” tegasnya.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa politik tidak selalu harus dipahami sebagai perebutan jabatan. Politik juga dapat menjadi jalan untuk mempertahankan anggaran publik, mengawasi kebijakan, dan memastikan kelompok rentan tidak kehilangan haknya.
“Saya tidak bisa menandatangani surat untuk satu orang yang datang kepada saya. Tetapi keterwakilan yang bekerja dengan benar bisa mempertahankan satu mata anggaran yang melindungi ratusan ribu orang sekaligus,” tulisnya.
Catatan itu relevan bagi Cianjur yang masih menghadapi tantangan pembangunan. Dengan Indeks Pembangunan Manusia sebesar 69,84 pada 2025, rata-rata lama sekolah 7,62 tahun, dan posisi sebagai daerah dengan IPM terendah di Jawa Barat, akses kesehatan menjadi kebutuhan yang tidak bisa diperlakukan sebagai urusan administratif semata.
APBD Kabupaten Cianjur 2026 ditetapkan sekitar Rp4,6 triliun. Selisih kebutuhan pembiayaan UHC sebesar Rp118 miliar memang setara sekitar 2,6 persen dari total APBD, tetapi angka itu tetap harus ditempatkan dalam keseluruhan beban anggaran daerah. Karena itu, diperlukan perencanaan, negosiasi, dan pengawalan politik yang serius.
Pencabutan surat edaran memang menjadi kemenangan awal bagi warga. Namun, pencabutan kebijakan belum sama dengan terselesaikannya masalah pembiayaan. Masih ada pekerjaan untuk memastikan anggaran tersedia, kepesertaan tetap aktif, fasilitas bertambah, dan pasien tidak terhenti pengobatannya.
“Warga sudah menang pada judul surat. Kemenangan pada mata anggaran belum terjadi, dan itulah yang harus kita kawal bersama sampai APBD Perubahan disahkan,” pungkas Anggarda.
Sikap politik Ketua PSI Cianjur tersebut layak diapresiasi karena berusaha menempatkan kepentingan warga di atas kepentingan pencitraan. Ia mengakui capaian pemerintah, menyampaikan kritik terhadap kelemahannya, sekaligus menawarkan jalan perbaikan yang realistis.
UHC bukan sekadar kartu yang aktif. UHC adalah jaminan bahwa seorang ibu hamil dapat diperiksa, seorang anak dapat segera ditangani, pasien kronis dapat melanjutkan pengobatan, dan warga di wilayah terpencil tidak kehilangan harapan hanya karena jarak atau keterbatasan anggaran.
Angka kepesertaan penting, tetapi pengalaman warga jauh lebih penting. Sebab, ukuran paling jujur dari sistem jaminan kesehatan bukanlah berapa banyak kartu yang tercetak, melainkan berapa banyak warga yang tetap dapat berobat ketika benar-benar membutuhkan. (dens).










