Perhutani Bersama LMDH Tandatangani Perjanjian Kerjasama KKP di Cianjur

22 Jan 2024, 06:25:19 WIB Cianjur
Perhutani Bersama LMDH Tandatangani Perjanjian Kerjasama KKP di Cianjur

Keterangan Gambar : Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur, jalin kerjasama dengan LMDH Bagja Mandiri, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama KKP di Kantor Perhutani KPH Cianjur.


Pinusnews.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur jalin kerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Bagja Mandiri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP), bertempat di Kantor Perhutani KPH Cianjur. Pada hari Senin lalu (15/01/2024).

Hadir dalam Kegiatan tersebut Administratur KPH Cianjur Ahmad Rusliadi didampingi Wakil Administratur Wilayah Selatan Ridwan Nur Anwar, Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Hutan (SDH) Taufiq Qurahman, Kepala Seksi PPB Deni Rustiadi, Kasi Produksi dan Ekowisata Ejang Sukiman, Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Yogi, dan Ketua LMDH Bagja Mandiri Sumiran beserta anggota.

Ahmad Rusliadi menyatakan bahwa kegiatan penandatanganan kerja sama ini merupakan implementasi dari regulasi yang diamanatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Direktur Nomor 13 Tahun 2023 dimana LMDH sekarang bertransformasi melalui Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).

Baca Lainnya :

“Semoga dengan Perjanjian Kerjasama ini masyarakat sekitar bisa semakin sejahtera dan kelestarian hutan semakin terjaga,” jelasnya, dikutip PERHUTANI, Senin (22/1/2024).

Sementara itu, Sumiran selaku Ketua LMDH Bagja Mandiri mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani yang sudah memfasilitasi masyarakat untuk berperan secara langsung dalam pengelolaan hutan melalui KKP.

“Terima kasih kepada Perum Perhutani KPH Cianjur, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, ” katanya. (Dens/Kom-PHT/Cjr/HN).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment