Kadis Perkim Cianjur: Warga Harus Memiliki PBG Sebelum Mendirikan Bangunan

01 Agu 2024, 06:47:34 WIB Cianjur
Kadis Perkim Cianjur: Warga Harus Memiliki PBG Sebelum Mendirikan Bangunan

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana.


Pinusnews.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana, menghimbau masyarakat untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan.

“PBG merupakan sikap tanggap terhadap perkembangan dalam teknologi konstruksi dan  masalah yang berkembang tentang pendirian bangunan,” kata Cepi Rahmat Fadiana, usai rapat di Pendopo Cianjur, Kamis (1/8/2024).

Cepi menjelaskan, pengurusan PBG di Kabupaten Cianjur sudah bisa melalui aplikasi untuk bangunan rumah atau bangunan tempat usaha.

Baca Lainnya :

Disebutkan pula bahwa PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, baik merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai yang direncanakan.

"PBG bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dibangun dan digunakan dengan aman, sesuai dengan standar teknis serta untuk memenuhi peraturan yang berlaku," imbuh Cepi Rahmat Fadiana.

Kemudian Cepi juga mengungkapkan, PBG akan diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment