- Ramaikan Hari Anak Nasional, Dinas Pangan Cianjur Hadirkan Pangan Murah untuk Warga
- Kasus Pencemaran Nama Baik PWI Cianjur Terus Bergulir, Perkuat Dugaan Pihak Terlapor
- Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Jadikan Keluarga Sekolah Utama pada Peringatan HAN ke-42
- SENJA Cianjur Diluncurkan: Sekolah untuk Membuat Lansia Sehat, Mandiri, dan Produktif
- Bupati Cianjur Ajak MUI Kolaborasi Perkuat Pembinaan Keagamaan dan Layanan Publik
- Kejar Target Angka Harapan Hidup, Jabar Siap Sukseskan Program KITA SEHAT
- Cianjur Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan 3 Bulan, BPBD Tangkas Koordinasi Mitigasi dan Bantuan
- BAZNAS Cianjur Perbaiki Rutilahu: Dua Keluarga Terima Bantuan Rp25 Juta
- Disdikpora Cianjur Perkuat Pengawasan BOS Kinerja, 210 Kepala Sekolah Ikuti Sosialisasi
- Perumdam Tirta Mukti Cianjur: Musim Kemarau Panjang, Pasokan Air Bersih Menipis
Kadis Perkim Cianjur: Warga Harus Memiliki PBG Sebelum Mendirikan Bangunan

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana.
Pinusnews.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Cepi Rahmat Fadiana, menghimbau masyarakat untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan.
“PBG merupakan sikap tanggap terhadap perkembangan dalam teknologi konstruksi dan masalah yang berkembang tentang pendirian bangunan,” kata Cepi Rahmat Fadiana, usai rapat di Pendopo Cianjur, Kamis (1/8/2024).
Cepi menjelaskan, pengurusan PBG di Kabupaten Cianjur sudah bisa melalui aplikasi untuk bangunan rumah atau bangunan tempat usaha.
Baca Lainnya :
- Bimbingan Teknis Legalitas Kobong/Pondok Pesantren Tahun 2024
- Dinas PUTR Cianjur Membangun Jalan Cimuncang-Cikendi di Cikalongkulon
- Cianjur Rembuk Stunting Tahun 2024
- Satreskim Polres Cianjur Tangkap 2 Orang Tersangka Pengoplos Gas Elpiji
- Pemdaprov Jabar Komitmen Kelola Limbah B3 Ramah Lingkungan
Disebutkan pula bahwa PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, baik merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai yang direncanakan.
"PBG bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dibangun dan digunakan dengan aman, sesuai dengan standar teknis serta untuk memenuhi peraturan yang berlaku," imbuh Cepi Rahmat Fadiana.
Kemudian Cepi juga mengungkapkan, PBG akan diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dens).











