- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
- Presiden Prabowo: Tertibkan Kawasan Hutan SecaraTegas, Transparan, dan Akuntabel
- Sanroh BAZNAS Cianjur: Menyegarkan Hati, Mengokohkan Amanah
- Sekolah di Ujung Kampung: Janji Bupati Cianjur untuk Pendidikan yang Layak
Satreskim Polres Cianjur Tangkap 2 Orang Tersangka Pengoplos Gas Elpiji

Keterangan Gambar : Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat konferensi pers 2 orang tersangka pengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi.
Pinusnews.id - Satreskrim Polres Cianjur, berhasil menangkap dua orang tersangka pengoplos gas elpigi subsidi ke non subsidi, Selasa 30 Juli 2024.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga pengoplos gas elpigi subsidi tiga kilogram, ke non subsidi (Bright Gas) ukuran 5,5 kilokgram dan 12 kilogram dan dijualnya dengan harga miring dari harga normal.
Yonky mengatakan, dua tersangka tersebut diantaranya berinisial F asal Kabupaten Sukabumi, dan inisial S yang merupakan asal Kabupaten Cianjur.
Baca Lainnya :
- Pemdaprov Jabar Komitmen Kelola Limbah B3 Ramah Lingkungan
- Festival Remaja Saleh Cianjur 2024, Juara 1 Putri dari Kadupandak, Juara 1 Putra dari Leles
- Puluhan Sekdes Solok Sumbar Studi Banding Pengelolaan Sampah ke Desa Sindanglaya Cipanas
- Jan Izaac Ferdinandus : RSUD Pagelaran Akan Menambah Poliklinik Rehabilitasi Medik
- Pesan Sekda Herman ke Pemda Kabupaten Kota di Jabar: Mari Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akun
"Modus pelaku sebelumnya melakuka pengumpulan tabung gas elpigi yang bersubsidi (3kg) dan selanjutnya di oplos ke tabung non subsidi (Bright Gas)," kata Yonky saat menggelar konferensi pers, Selasa 30 Juli 2024.
Menurut Yonky, dengan menggunakan alat sederhana seperti pipa yang sudah dimodifikasi dan es batu sehingga memudahkan pemindahan gas elpigi itu sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata ke dua pelaku sudah beroperasi dari bulan September 2022 hingga Juli 2024," katanya.
Dari hasil kejahatannya lanjut Yonky, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp840 juta.
Menurutnya, dari yang seharusnya isi gas non subsidi tersebut seberat 12 kilo namun oleh pelaku hanya diisi dikisaran 9 sampai dengan 10 kilo dan dijualnya seharga Rp140 ribu atau rata-rata mendapat keuntungan per tabung Rp68 ribu.
"Tersangka akan disanksi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar rupiah," jelasnya. (tim).











