- DPRD Cianjur Pimpin Refleksi dan Akselerasi Pembangunan pada Hari Jadi ke-349
- Bupati Cianjur Sambut Korban TPPO, Ingatkan Warga Urus TKI Secara Legal
- Cianjur Masih di Bawah: Tantangan IPM dan Upaya Perbaikan Bersama
- Peringati Milangkala Ke-349 Kabupaten Cianjur, KDM akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
Waspada Agen Ilegal: Strategi Cianjur Ciptakan Lapangan Kerja demi Kurangi Pengangguran

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Hero Laksono.
Pinusnews.id - Di tengah tingginya angka pengangguran di Kabupaten Cianjur, godaan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal semakin mengintai. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap bujuk rayu oknum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang nekat merekrut meski izinnya telah dicabut.
Praktik ini berpotensi menjerumuskan warga ke penempatan kerja ilegal, penuh risiko eksploitasi, dan bahkan hilangnya nyawa di negara tujuan seperti Kamboja atau Timur Tengah yang masih moratorium.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Hero Laksono, menekankan urgensi verifikasi legalitas perusahaan sebelum mendaftar. “Calon PMI harus mengecek langsung status perusahaan melalui sistem resmi pemerintah. Jangan mudah tergiur iming-iming keberangkatan cepat dan gaji besar,” ujarnya pada Kamis (19/2/2026).
Baca Lainnya :
- Satpol PP Cianjur Gelar Operasi Yustisi
- BPNT di Desa Sukamulya, Dikelola BUMDes Secara Mandiri
- 8 Kades Ontrog Kantor Camat Warungkondang, Ada Apa?
- Naringgul Cianjur Dilanda Banjir
- Polisi Cianjur Tangkap Pembunuh Pegawai Koperasi
Ia menambahkan bahwa P3MI resmi wajib memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) dan terdaftar di sistem nasional perlindungan PMI. Perusahaan yang izinnya dicabut bertahun-tahun lalu masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, padahal mereka tak berwenang memberangkatkan pekerja.
Hero juga soroti negara tujuan berisiko. Penempatan ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi untuk sektor domestik, moratorium sejak 2012 dan diperkuat 2015. “Masyarakat sering hanya melihat Arab Saudi sebagai tujuan favorit. Padahal, untuk sektor pembantu rumah tangga perorangan masih dilarang. Yang diperbolehkan hanya di sektor berbadan hukum, seperti industri atau perusahaan resmi,” jelasnya.
Sementara itu, tawaran ke Kamboja masuk zona merah. “Kamboja sudah masuk zona merah. Tidak ada P3MI legal yang menempatkan pekerja ke sana. Jika ada tawaran, hampir pasti berkaitan dengan pekerjaan ilegal seperti admin judi online atau penipuan daring," ungkap Hero. Korban sering mengalami tekanan mental, pembatasan kebebasan, hingga eksploitasi kerja.
Alih-alih bergantung pada migrasi ilegal, pemerintah daerah harus fokus ciptakan lapangan kerja lokal melalui program unggulan. Apabila tidak menyediakan lapangan kerja lokal, bagaimana nasib warga Cianjur kedepannya.
Hero Laksono menambahkan, ada yang izinnya sudah tidak berlaku sejak bertahun-tahun lalu, tetapi masih melakukan perekrutan. Jika izin dicabut, berarti mereka sudah tidak memiliki kewenangan memberangkatkan pekerja.
Disnakertrans Cianjur mendorong warga konsultasi langsung ke kantor dinas sebelum tergoda tawaran luar negeri. Dengan kementerian khusus perlindungan PMI di tingkat nasional, sinergi pusat-daerah ini harap ciptakan ekosistem kerja aman.
Bagi masyarakat Cianjur, prioritas kini harus beralih dari migrasi berisiko ke peluang lokal yang berkelanjutan—mengurangi pengangguran sekaligus cegah tragedi. (dens).











