Siap-siap, Masyarakat di Cianjur Bebas Bayar Pajak Kendaraan

21 Mar 2025, 07:29:47 WIB Cianjur
Siap-siap, Masyarakat di Cianjur Bebas Bayar Pajak Kendaraan

Keterangan Gambar : Pemutihan pajak. Masyarakat dapat menikmati layanan penghapusan tunggakan pajak kendaraan di P3DW Samsat Cianjur.


Pinusnews.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jawa Barat.

Kebijakan ini hanya berlaku mulai 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025.

Kepala P3DW Samsat Cianjur Irvan Niko Firmansyah mengatakan, kebijakan Gubernur Jawa Barat berupa pemutihan kendaraan ditindaklanjuti di Kabupaten Cianjur. 

Baca Lainnya :

Kebijakan tersebut baru pertama dilakukan, sebab sebelumnya hanya dibebaskan bayar denda. 

"Masyarakat bisa menikmati bebas pokok pajak dan denda lima tahun ke belakang. Baru kali ini ada kebijakan bebas pokok pajak, karena kalau program sebelumnya hanya dendanya saja yang dihapuskan," kata dia, Rabu 19 Maret 2025.

P3DW Samsat Cianjur mencatat hanya 45 persen pemilik kendaraan yang baru membayar pajak di Kabupaten Cianjur. 

"45 persen saja yang taat pajak di Kabupaten Cianjur dari 500.000 kendaraan. Sehingga ditotalkan ada sekitar 200.300 lagi kendaraan yang belum bayar pajak," ujarnya. 

Dia mengakui, dengan pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Cianjur berpotensi menurunkan pendapatan pajak yang masuk ke P3DW Samsat Cianjur. 

Akan tetapi, hal tersebut dapat disiasati dengan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak. 

"Kalau potensi kehilangan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor sih ada, harapannya dengan program tersebut setengahnya kendaraan yang nunggak bayar pajak bisa membayar untuk menutupi potensi yang kehilangan itu," pungkasnya. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment