- Pelantikan dan Pelatihan PMR Cianjur di Cibodas Jadi Momentum Kepemudaan
- Disdikpora Cianjur Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Penegakan Aturan
- Pemprov Jabar Selenggarakan Bursa Kerja Secara Live, Bisa Dipantau di Tiktok KDM
- Diskominfo Cianjur Perkuat Layanan Pengaduan agar Cepat dan Responsif
- Infak Kemanusiaan TK Thamrin Putradjaya dan BAZNAS Cianjur untuk Saudara di NTT
- DPMPTSP Cianjur Gerakkan Investasi di Tengah Tantangan Lahan
- Inilah Sikap Politik Ketua PSI Cianjur Terhadap Persoalan UHC di Kabupaten Cianjur
- Rifki M Ramdan Percepat Transformasi Digitalisasi Pembelajaran SD di Cianjur
- BAZNAS Cianjur Turut Berduka: Doa dan Solidaritas untuk Korban KM Virgo Transport 8
- Dari 90 Gerai ke 203 Bangunan: Diskumdagin Cianjur Gerakkan Verifikasi Koperasi Merah Putih
Satnarkoba Cianjur Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan Barbuk Sabu Seberat 101,58 gram

Keterangan Gambar : Tampak ruang Kantor Satnarkoba Polres Cianjur.
Pinusnews.id - Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang nelayan yang nyambi menjadi seorang kurir atau pengedar sabu-sabu.
Petugas berhasil menangkap pelaku pada saat pelaku sedang mengambil ikan di daerah Pantai Ciwidik, Desa Cipandak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada, Sabtu (5/10/2024).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, Septian Pratama Putra mengatakan, selain mengamankan barang bukti yang ada di tas pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
Baca Lainnya :
- Ratusan Minuman Beralkohol Roso-Roso Diamankan Polres Cianjur di Rumah Kontrakan
- Jenazah PMI Tertahan Di Saudi Arabia, LSM FPMI Kirim Surat Ke Presiden Jokowi
- Nelayan Tenggelam di Pantai Cigebang Karawangwangi Cidaun
- Pemotor Luka-Luka, Tabrak Mobil Truk Sedang Parkir di Pacet Cianjur
- Pjs Bupati Cianjur Kunjungi Bazar Jumat Segar
"Pada saat kami geledah rumahnya, kami temukan 100 gram sabu beserta timbangan dan peralatan yang digunakan untuk mempaketkan sabu tersebut ke dalam bungkusan yang lebih kecil," ujar Septian, Senin (7/10/2024).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tujuh paket sabu yang sudah ditempel oleh pelaku dibeberapa titik untuk diorderkan.
"Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Cianjur yaitu satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu dan tujuh paket kecil sabu dengan berat bersih keseluruhan 101,58 gram," jelasnya.
Untuk tersangka sendiri berinisial UJ berusia 31 tahun. Dia merupakan seorang nelayan asal Kampung Leuweung Kalong, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun awalnya dia juga merupakan seorang pengguna dan tergiur menjadi pengedar.
"Dia sudah melakukannya sebanyak tujuh kali dari orang yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diajak untuk bekerja akhirnya dijadikan kurir atau pengedar," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku ini berperan sebagai kurir tempel dan diupah sebesar Rp100 ribu per gramnya. Upah tersebut ia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan digunakan juga untuk bermain judi online.
"Akibat perbuatannya, UJ dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup," pungkas Septian. (tim).











