- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
Ruhli Solehudin: Apabila ASN Cianjur Tidak Netral, Laporkan ke Itda atau Bawaslu

Keterangan Gambar : Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin.
Pinusnews.id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, akan menjaga netralitas pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cianjur 2024.
Terkait hal itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh kementerian dan Pemkab Cianjur, Disdikpora telah menyampaikan kembali surat edaran tentang netralitas ASN.
"Semua ASN di lingkungan Pemkab Cianjur sesuai dengan tupoksi, sesuai dengan surat edaran, sesuai dengan rambu-rambu, ASN harus netral pada Pilkada 2024," katanya kepada wartawan, di Cianjur, Kamis 19 September 2024.
Baca Lainnya :
- Pjs Bupati Cianjur Kunjungi Bazar Jumat Segar
- Heboh, Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Agrabinta Cianjur
- Waspada, Positif Covid-19 di Cianjur Melonjak Drastis
- Bagikan Ribuan Masker Usai Peringati HKN
- Jenazah PMI Asal Cianjur Selatan, Tiba Di Rumah Duka
Selain itu juga Ruhli menuturkan, surat edaran tentang netralitas ASN di lingkungan Disdikpora sudah disampaikan, baik di jenjang SD dan SMP.
"Selain sosialisasi secara langsung, kita pun mempublikasikan di website Dinas Pendidikan. Kami yakin di setiap OPD pun sudah mempublikasikan surat edaran tentang netralitas ASN tersebut," tuturnya.
Apabila diketahui ada ASN yang tidak netral atau terlibat, lanjut Ruhli, maka sesuai dengan regulasi atau aturan akan dikenai sanksi, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat.
"Apabila ditemukan ASN yang terlibat, itu dapat disampaikan langsung ke inspektorat, Bawaslu, dan sebagainya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (dens).











