- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
- Menembus Paradox Eksistensial: Dari Agrabinta ke Takokak
- Ironi Pendidikan Cianjur: Sekolah Retak dan Tanpa Toilet
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Khusus SLB Bina Asih Cianjur Resmi Dimulai
REPATRIASI PMI/TKW DI SAUDI ARABIA

Keterangan Gambar : Unang Margana.
Oleh : Unang Margana
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menurut Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. PMI umumnya bekerja di luar negeri dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi mereka. Istilah "Pekerja Migran Indonesia" menggantikan istilah "Tenaga Kerja Indonesia (TKI)" dalam Undang-Undang untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja migran.
Pekerja Migran Indonesia (PMI), adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, baik secara resmi (legal) maupun tidak resmi (ilega). PMI dapat bekerja di berbagai sektor, seperti:
Baca Lainnya :
- Rustiman KPU Cianjur : 99 Persen Masyarakat Tahu 9 Desember Ada Apa?
- Perlu Perhatian Serius, Tebing Pasir Cilumping di Cibeber Rawan LongsorÂ
- Ikrar Bersama, Forkopimcam Mande Deklarasi Pilkada Aman Damai
- Kapolda Jabar Bersama Pangdam III/Siliwangi Berkunjung ke Cianjur, Ada Apa?
- Petugas Perekaman Disdukcapil Cianjur Terjun ke Kecamatan dan Desa
- Pekerjaan rumah tangga: PMI dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh anak, atau pengurus rumah.
- Konstruksi: PMI dapat bekerja di sektor konstruksi, seperti pekerja bangunan atau tukang.
- Pabrik: PMI dapat bekerja di pabrik-pabrik yang memproduksi barang-barang seperti tekstil, elektronik, atau makanan.
- Jasa: PMI dapat bekerja di sektor jasa, seperti pekerja hotel, restoran, atau pekerja lainnya.
PMI seringkali bekerja di negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea atau negara-negara lain di Asia dan Timur Tengah. Banyak dari mereka yang bekerja di luar negeri untuk mencari penghasilan yang lebih baik dan meningkatkan taraf hidup keluarga mereka. Namun, PMI juga seringkali menghadapi tantangan dan risiko, seperti : Eksploitasi ; PMI dapat dieksploitasi oleh majikan atau agen yang tidak bertanggung jawab. Kekerasan ; PMI dapat mengalami kekerasan fisik atau mental dari majikan atau orang lain, dan kurangnya perlindungan ; PMI mungkin tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai di negara tempat mereka bekerja.
Permasalahan PMI di Kerajaan Arab Saudi
Kekerasan terhadap PMI/ TKW di Kerajaan Arab Saudi adalah masalah yang kompleks dan multifaset, ada beberapa variabel terkait dengan berbagai faktor seperti: Pertama, Kondisi kerja ; PMI/TKW sering kali bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi, dengan jam kerja yang panjang, gaji yang rendah, dan tidak ada hak-hak yang dijamin. Kedua, Sistem kafala ; Sistem kafala adalah sistem yang digunakan di Arab Saudi untuk mengatur hubungan antara majikan dan pekerja migran. Sistem ini sering kali disalahgunakan oleh majikan untuk mengeksploitasi PMI, khususnya TKW. Ketiga, Kurangnya perlindungan hukum ; PMI/TKW sering kali tidak memiliki akses yang memadai ke sistem hukum dan perlindungan yang efektif di Kerajaan Arab Saudi.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi sering menghadapi berbagai masalah terkait hak asasi manusia (HAM) dan kekerasan, sebagai berikut : Pertama, Kekerasan Seksual ; Banyak PMI/TKW yang menjadi korban kekerasan seksual, baik fisik maupun verbal. Bagaimana pekerja migran perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual dan kriminalisasi. Kedua. Hukuman Mati ; Sebanyak 72% PMI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi adalah pekerja migran perempuan (TKW). Ketiga, Pekerja Ilegal (Kaburan) : Banyak PMI khususnya TKW yang bekerja secara ilegal (kaburan) di Arab Saudi, sehingga mereka lebih rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kerajaan Arab Saudi (KSA) tidak langsung dideportasi karena beberapa alasan:
- Proses Hukum ; Pemerintah Arab Saudi memiliki proses hukum yang harus diikuti sebelum melakukan deportasi, termasuk proses penangkapan, pemeriksaan, dan pengadilan.
- Biaya Deportasi ; Biaya deportasi PMI ilegal dapat menjadi beban bagi pemerintah Arab Saudi atau sponsor mereka.
- Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia ; Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia memiliki kerja sama untuk menangani PMI ilegal, termasuk proses repatriasi yang aman dan teratur.
- Pemberian Amnesti ; Dalam beberapa kasus, pemerintah Arab Saudi dapat memberikan amnesti kepada PMI ilegal untuk meninggalkan negara secara sukarela tanpa dikenakan hukuman atau biaya.
Sistem hukum di KSA
Sistem hukum di Kerajaan Arab Saudi (KSA) didasarkan pada hukum syariah, yang merupakan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits. Berikut beberapa karakteristik sistem hukum di Arab Saudi:
- Hukum Syariah: Hukum syariah diterapkan secara ketat di Arab Saudi, dan menjadi dasar bagi semua hukum dan peraturan.
- Mahkamah Syariah: Mahkamah syariah memiliki wewenang untuk menangani kasus-kasus hukum, termasuk kasus pidana dan perdata.
- Hukuman: Hukuman di Arab Saudi dapat berupa hukuman fisik, seperti cambuk atau potong tangan, serta hukuman mati.
- Proses Hukum: Proses hukum di Arab Saudi dapat berbeda dengan sistem hukum di negara-negara lain, dan sering kali melibatkan proses pengadilan yang cepat dan efektif.
Sistem hukum di Arab Saudi memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem hukum ini adalah: Keadilan: Sistem hukum syariah bertujuan untuk mencapai keadilan dan kebenaran. Kesederhanaan: Proses hukum di Arab Saudi dapat lebih sederhana dan efektif dibandingkan dengan sistem hukum di negara-negara lain. beberapa kekurangan/kelemahan seperti: Pertama, ekerasan: Hukuman fisik dan hukuman mati dapat dianggap sebagai kekerasan dan tidak manusiawi. Kedua, Keterterbatasan Hak-Hak: Sistem hukum syariah dapat membatasi hak-hak individu, terutama hak-hak perempuan dan minoritas. Ketiga, Kurangnya Transparansi: Proses hukum di Arab Saudi dapat kurang transparan dan tidak jelas.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kerajaan Arab Saudi telah melakukan beberapa reformasi hukum, termasuk pembentukan Mahkamah Pidana dan Mahkamah Perdata, serta peningkatan hak-hak perempuan. Namun, sistem hukum di Arab Saudi masih memiliki beberapa tantangan dan kekurangan.
Dalam sistem hukum di KSA dikenal istilah Qisas dan Diyat, dua konsep penting dalam sistem hukum di Kerajaan Arab Saudi (KSA) yang berdasarkan pada hukum syariah. Definisi Qisas adalah hukuman yang setara dengan kejahatan yang dilakukan, seperti hukuman mati untuk pembunuhan atau hukuman fisik untuk luka-luka. Yang bertujuan untuk memberikan keadilan dan membalas kejahatan yang dilakukan Penerapan Qisas dapat diterapkan dalam kasus-kasus seperti pembunuhan, penganiayaan, atau luka-luka yang disengaja. Sedangkan, definisi Diyat adalah kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan kepada korban atau keluarga korban sebagai pengganti hukuman qisas, dengan tujuan untuk memberikan kompensasi kepada korban atau keluarga korban atas kerugian yang dialami. Penerapan Diyat dapat diterapkan dalam kasus-kasus seperti pembunuhan atau luka-luka yang disengaja, sebagai alternatif dari hukuman qisas. Dalam sistem hukum di Arab Saudi, qisas dan diyat dapat diterapkan dalam kasus-kasus pidana, dan keputusan untuk menerapkan qisas atau diyat seringkali tergantung pada keputusan keluarga korban atau pengadilan
PMI Kaburan (Ilegal)
Menurut Nurhadi, anggota Komisi IX DPR RI, ada sekitar 183.000 PMI bekerja secara ilegal di Arab Saudi selama moratorium (2015-2025) pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara Timur Tengah.
PMI Kaburan, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melarikan diri dari majikan atau tempat kerja mereka di luar negeri, termasuk di Kerajaan Arab Saudi (KSA), tanpa izin atau dokumen yang valid. PMI kaburan di KSA dapat ditemukan di berbagai wilayah, diantaranya di Kandara.
Penyebab PMI kaburan di KSA dapat bervariasi, beberapa alasan umum termasuk : Pertama, kerasan atau penyalahgunaan ; PMI mungkin melarikan diri dari majikan yang melakukan kekerasan atau penyalahgunaan. Kedua, Kondisi kerja yang buruk ; PMI mungkin tidak puas dengan kondisi kerja yang buruk, seperti jam kerja yang panjang, gaji yang rendah, atau lingkungan kerja yang tidak aman. Ketiga, Kurangnya kebebasan: PMI mungkin merasa tidak memiliki kebebasan untuk bergerak atau membuat keputusan sendiri.
PMI kaburan seringkali menghadapi risiko dan tantangan, sebagai berikut : Pertama, Kurangnya perlindungan hukum ; PMI kaburan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan. Kedua, Kurangnya akses ke fasilitas dasar ; PMI kaburan mungkin tidak memiliki akses ke fasilitas dasar seperti akomodasi, makanan, dan kesehatan. Ketiga, Risiko deportasi ; PMI/TKW kaburan dapat menghadapi risiko deportasi jika mereka tertangkap oleh otoritas setempat.
Adapun, penyebab PMI kaburan dapat bervariasi, namun beberapa alasan umum termasuk: Pertama, Kekerasan atau penyalahgunaan ; PMI mungkin melarikan diri dari majikan yang melakukan kekerasan atau penyalahgunaan. Kedua, Kondisi kerja yang buruk ; PMI mungkin tidak puas dengan kondisi kerja yang buruk, seperti jam kerja yang panjang, gaji yang rendah, atau lingkungan kerja yang tidak aman.Ketiga, Kurangnya kebebasan ; PMI mungkin merasa tidak memiliki kebebasan untuk bergerak atau membuat keputusan sendiri.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Riyadh telah melakukan upaya untuk membantu PMI kaburan di KSA, seperti : 1). Pencarian dan penyelamatan: KBRI Riyadh bekerja sama dengan Kemnaker untuk mencari dan menyelamatkan PMI kaburan. 2). Pemberian perlindungan: PMI kaburan yang ditemukan akan diberikan perlindungan di shelter KBRI Riyadh sebelum diproses lebih lanjut untuk dipulangkan ke Indonesia.
Perlindungan hukum PMI di KSA
Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Perlindungan Hukum Pekerja Migran/Kepalam BP2MI dan Kerajaan Arab Saudi telah melakukan perundingan bilateral untuk meningkatkan perlindungan PMI dan membuka pelua penempatan PMI sektor domestik. Perundingan Perjanjian: Perundingan perjanjian penempatan PMI sektor domestik dengan Arab Saudi telah berlangsung pada 11 dan 12 Maret 2025, dengan tujuan meningkatkan perlindungan PMI. Pemerintah Indonesia juga berencana untuk meningkatkan kualitas PMI yang ditempatkan di KSA, dengan fokus pada pekerja dengan keahlian kelas menengah ke atas yang telah melalui pelatihan dan sertifikasi khusus.
Kerja sama bilateral antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi (KSA) tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencakup beberapa aspek, yaitu: Pertama, Perlindungan PMI: Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani perjanjian bilateral untuk meningkatkan perlindungan PMI di Arab Saudi, termasuk jaminan hak-hak mereka dan perlindungan dari eksploitasi. Kedua, Rekrutmen PMI ; Kedua negara telah sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam rekrutmen PMI, termasuk memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan adil. Ketiga, Pengawasan PMI: Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah meningkatkan kerja sama dalam pengawasan PMI, termasuk memantau kondisi kerja dan kehidupan PMI di Arab Saudi. Keempat, Repatriasi PMI ; Kedua negara telah sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam repatriasi PMI yang bermasalah atau tidak berdokumen, termasuk memastikan bahwa proses repatriasi dilakukan secara aman dan teratur.
Dalam meningkatkan kerja sama bilateral tentang PMI, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah melakukan beberapa langkah, diantaranya : Pertama, Penandatanganan perjanjian bilateral : Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani perjanjian bilateral tentang perlindungan PMI. Kedua, Pembentukan komite bersama : Kedua negara telah membentuk komite bersama untuk memantau implementasi perjanjian bilateral dan meningkatkan kerja sama dalam perlindungan PMI. Ketiga, Peningkatan komunikasi ; Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah meningkatkan komunikasi dalam menangani masalah PMI, termasuk memfasilitasi komunikasi antara PMI dan keluarga mereka. Dengan kerja sama bilateral yang baik, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI di Arab Saudi.
Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kerajaan Arab Saudi (KSA) meliputi beberapa aspek, antara lain: Pertama, Perjanjian Kerja ; PMI memiliki hak untuk memiliki perjanjian kerja yang jelas dan transparan, yang mencakup informasi tentang gaji, jam kerja, dan kondisi kerja lainnya. Kedua, Gaji yang Adil ; PMI berhak menerima gaji yang adil dan sesuai dengan perjanjian kerja. Ketiga, Kondisi Kerja yang Aman ; PMI berhak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat. Keempat, Perlindungan dari Kekerasan ; PMI memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan fisik, mental, atau seksual. Kelima, Akses ke Fasilitas Dasar ; PMI berhak untuk memiliki akses ke fasilitas dasar seperti akomodasi, makanan, dan kesehatan.
Pemerintah Arab Saudi juga telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk melindungi pekerja migran, termasuk: 1).Sistem Kafala*: Sistem kafala adalah sistem yang mengatur hubungan antara majikan dan pekerja migran. 2).Peraturan tentang Gaji ; Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan peraturan tentang gaji minimum untuk pekerja migran.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh juga berperan sangat penting dalam melindungi PMI di KSA, antara lain : Pertama, Pemberian Bantuan ; KBRI memberikan bantuan kepada PMI yang menghadapi masalah, seperti kekerasan atau penyalahgunaan. Kedua, Pengawasan ; KBRI melakukan pengawasan terhadap kondisi kerja dan kehidupan PMI di KSA. Ketiga, Kerja Sama dengan Pemerintah KSA ; KBRI bekerja sama dengan pemerintah KSA untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi PMI.
Repatriasi PMI Prioritas
Salahsatu Point kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, adalah point Keempat, yaitu Repatriasi PMI. Karena sudah harga diri bangsa dan Hak Asasi Manusia (HAM), Penulis menyarankan kepada Pemerintah RI, agar Sebelum moratorium dicabut, Pemerintah Indonesia harus punya sikap yang tegas, dimana Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Ilegal/Kaburan untuk segera di Repatriasi.
Repatriasi, adalah proses pengembalian seseorang atau sekelompok orang ke negara asal atau tempat asal mereka. Dalam konteks Pekerja Migran Indonesia (PMI), repatriasi merujuk pada proses pengembalian PMI ke Indonesia setelah mereka selesai bekerja atau mengalami masalah di negara tujuan. Repatriasi dapat dilakukan secara sukarela atau paksa, tergantung pada situasi dan kondisi. Repatriasi sukarela dilakukan atas keinginan PMI sendiri, sedangkan repatriasi paksa dilakukan oleh pemerintah atau otoritas terkait karena PMI telah melanggar hukum atau tidak memiliki dokumen yang valid. Repatriasi bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI yang kembali ke Indonesia.
Proses repatriasi biasanya melibatkan beberapa langkah, termasuk:Pertama, Pengumpulan dokumen ; PMI yang akan direpatriasi harus memiliki dokumen yang lengkap, seperti paspor dan visa. Kedua, Pengurusan administrasi ; Pemerintah atau otoritas terkait akan mengurus administrasi repatriasi, termasuk memperoleh izin dari pemerintah negara tujuan. Pengawalan, PMI yang direpatriasi akan diantar ke bandara atau tempat embarkasi oleh petugas atau agen yang berwenang. Keempat, Penerimaan; Setelah tiba di Indonesia, PMI akan diterima oleh petugas atau agen yang berwenang dan akan diberikan bantuan untuk reintegrasi ke masyarakat.
Penutup
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan PMI di Arab Saudi, diantaranya : Pertama, Pengawasan yang Lebih Ketat ; Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan pengawasan terhadap PMI untuk mencegah eksploitasi dan kekerasan. Kedua, Pendidikan dan Pelatihan ; PMI perlu diberikan pendidikan dan pelatihan tentang hak-hak mereka dan cara melindungi diri dari kekerasan. Ketiga, Kerja Sama dengan Pemerintah Arab Saudi ; Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan perlindungan PMI dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan.
Penerapan hukuman: Arab Saudi memiliki sistem hukum yang ketat, dan pelaku kekerasan terhadap PMI dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum syariah. Namun, proses hukum seringkali memakan waktu lama, dan PMI yang menjadi korban kekerasan sering kali menghadapi kesulitan dalam mencari keadilan. Dalam beberapa kasus, pemerintah Arab Saudi telah melakukan tindakan terhadap majikan yang melakukan kekerasan terhadap PMI, namun perlu lebih banyak upaya untuk memastikan perlindungan hak-hak PMI di Kerajaan Arab Saudi.
Cianjur 4 Juni 2025.
Penulis: Pemerhati dan Praktisi Hukum Ketua YLBHC Periode 2000-2003.











