- Bupati Cianjur Sambut Korban TPPO, Ingatkan Warga Urus TKI Secara Legal
- Cianjur Masih di Bawah: Tantangan IPM dan Upaya Perbaikan Bersama
- Peringati Milangkala Ke-349 Kabupaten Cianjur, KDM akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Imbauan Satpolairud Cianjur: Nelayan Diminta Utamakan Keselamatan saat Gelombang Tinggi
- Memperkuat Kebersamaan dan Kesejahteraan: BAZNAS Cianjur Berperan Aktif di Hari Jadi ke-349
- Rahayat Raksa Raharja: Semangat Gotong Royong Warnai Hari Jadi Cianjur ke-349
- Hadiah Hari Jadi Cianjur ke-349: Jalan Baru Cikadu dari Pemerintah Provinsi Jadi Wujud Perhatian KDM
- PUTR Cianjur: Bersama Membangun Cianjur Era Baru di Milangkala ke-349
- BAZNAS Cianjur Tetap Hadir untuk Umat: Fokus Layanan Kesehatan dan Bantuan Perjalanan Saat Masa Tran
- Warga Cianjur Gugat Keterbukaan Putusan Etik DPRD soal Dugaan Penyelewengan Dana Reses
Ramadan Khusyuk di Cianjur: Penutupan THM dan Ajakan Toleransi

Keterangan Gambar : Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.
Pinusnews.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengambil langkah tegas untuk menjaga nuansa religius selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan penutupan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) diberlakukan secara wajib, sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mendukung umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Langkah ini mencerminkan komitmen daerah untuk menciptakan suasana khusyuk, di mana prioritas diberikan pada nilai-nilai spiritual daripada hiburan malam.
Bupati Cianjur, Mohamad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi tanpa kecuali. “Selama Ramadan, tempat hiburan malam harus tutup. Jika ada yang tetap beroperasi, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Baca Lainnya :
- BPNT di Desa Sukamulya, Dikelola BUMDes Secara Mandiri
- 8 Kades Ontrog Kantor Camat Warungkondang, Ada Apa?
- Naringgul Cianjur Dilanda Banjir
- Polisi Cianjur Tangkap Pembunuh Pegawai Koperasi
- Kunjungan Kerja Danrem 061– Suryakencana ke Cianjur
Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas pemerintah daerah, yang siap menjatuhkan sanksi bagi pelanggar. Selain THM, surat edaran resmi juga mengatur operasional rumah makan dan usaha kuliner: larangan buka dari pagi hingga siang hari, baru diperbolehkan menjelang waktu berbuka puasa.
Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk penghormatan terhadap yang berpuasa, sekaligus menjaga kondusivitas sosial.
Di balik aturan ketat itu, Bupati Wahyu menekankan pentingnya toleransi antarwarga. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati. Intinya menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan,” ujarnya.
Ia juga menolak aksi sweeping oleh kelompok tertentu, percaya pada kesadaran masyarakat Cianjur yang sudah matang.
“Tidak perlu ada sweeping. Kami kembangkan kepada kesadaran masing-masing warga,” tambahnya. Pendekatan ini menunjukkan paradigma baru yakni mengandalkan internalisasi nilai, bukan paksaan eksternal, untuk menciptakan kedamaian.
Kebijakan ini juga menyentuh isu sosial lain, seperti fenomena "perang sarung" di kalangan remaja yang sering mengganggu ketertiban. Bupati menilai kegiatan tersebut tidak bermanfaat dan berpotensi merusak suasana Ramadan, sehingga mengimbau generasi muda mengisi waktu dengan aktivitas positif seperti tadarus atau bakti sosial.
Sementara itu, nasib pekerja THM yang terdampak penutupan diserahkan sepenuhnya pada pengelola usaha.
“Untuk kompensasi pekerja, itu menjadi tanggung jawab pihak pengelola tempat hiburan malam,” pungkasnya. Hal ini mengajak pengusaha untuk bertanggung jawab secara etis, meski tantangan ekonomi tetap ada.
Secara keseluruhan, kebijakan Cianjur menjadi model bagaimana pemerintah daerah menyeimbangkan regulasi dengan toleransi. Di tengah keragaman masyarakat, pendekatan ini bisa menginspirasi daerah lain untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum persatuan, bukan konflik. (dens).











