- Pereda Narkoba di Cianjur: Langkah Polisi Jelang Ramadan 2026
- Transparansi Bansos melalui Stiker Rumah, Antara Kesadaran Mandiri dan Kontroversi Sosial
- Mengelola Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak-Cianjur Saat Libur Panjang
- Kontroversi Geothermal di Ambang Taman Nasional: Suara Warga Cianjur yang Belum Terdengar
- Memperkuat PKBM: Langkah Strategis Pendidikan Non-Formal Menuju Kesejahteraan Merata di Cianjur
- Sinergi Perumdam Tirta Mukti Cianjur dan Bank BJB Wujudkan Layanan Air Minum Prima di Cianjur
- Rumah Pemberdayaan: Langkah Inklusif Menuju Kemandirian di Kabupaten Cianjur
- ASN Bersinar Cianjur: Kebangkitan Pasar Rakyat dari Semangat Kolaborasi ASN
- Zakat Produktif ala BAZNAS Cianjur: Z Mart dan Z Auto Wujudkan Umat Mandiri di Era H. Tata
- Hibah Lahan 15.000 Meter: Warisan Kepedulian Bupati Cianjur untuk Jemaah Haji
Pereda Narkoba di Cianjur: Langkah Polisi Jelang Ramadan 2026

Keterangan Gambar : Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, Wakapolres, dan Kasatnarkoba, merilis barang bukti narkoba dan ratusan minuman keras.
Pinusnews.id - Dalam dua bulan pertama 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap empat jenis peredaran ilegal yang mengancam masyarakat, yakni obat keras tertentu (OKT), sabu, ganja, dan minuman keras tanpa izin. Capaian ini bukan hanya angka, melainkan bukti kerja keras yang intensif, terutama menjelang Ramadan 1447 H/2026 M. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan aman agar umat Muslim bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, menekankan peran penting timnya saat berbicara kepada wartawan di Mapolres Cianjur pada Selasa, 17 Februari 2026. “Hari ini Selasa 17 Februari 2026, rasanya kita patut berterima kasih kepada satuan reserse narkoba Polres Cianjur.
Selama Januari dan Februari 2026, sekaligus menghadapi Ramadan, Wakapolres dan Kasatnarkoba telah menyelenggarakan kegiatan yang mendukung agar ibadah dapat berjalan dengan baik dan khusyuk,” ujarnya. Fokus penindakan mencakup tiga jenis narkotika utama—OKT, sabu, dan ganja—plus penertiban minuman keras ilegal.
Baca Lainnya :
- BPNT di Desa Sukamulya, Dikelola BUMDes Secara Mandiri
- 8 Kades Ontrog Kantor Camat Warungkondang, Ada Apa?
- Naringgul Cianjur Dilanda Banjir
- Polisi Cianjur Tangkap Pembunuh Pegawai Koperasi
- Kunjungan Kerja Danrem 061– Suryakencana ke Cianjur
Pada OKT, polisi mengamankan 12 tersangka dari sembilan laporan, dengan barang bukti seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl. Tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang peredaran obat tanpa standar keamanan.
Sementara untuk sabu, 26 tersangka ditangkap dari 18 laporan, dengan 120 gram barang bukti yang digagalkan. Dampaknya luar biasa dimana Kapolres memperkirakan 5.000 orang terhindar dari efek negatif jika peredaran itu lolos. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penindakan ganja juga berhasil, dengan dua tersangka dan 276,68 gram barang bukti, diatur oleh UU yang sama. Tak ketinggalan, 507 botol minuman keras berbagai merek disita karena beredar tanpa izin. Kapolres mengimbau masyarakat melaporkan via hotline Polri 110 atau langsung ke polisi.
Upaya ini krusial menjelang Ramadan, di mana situasi kondusif diperlukan untuk ibadah. Seperti harapan Kapolres, “Semoga upaya ini dapat mendukung terlaksananya ibadah bagi umat Muslim di bulan Ramadan yang segera akan kita jalani.”
Keberhasilan Polres Cianjur menjadi contoh bagaimana penegakan hukum bisa melindungi masyarakat dari ancaman tersembunyi, sambil menjaga harmoni sosial. (dens).










