- BKAD Cianjur: Pakta Integritas Perkokoh Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
- Dari Apel Pagi ke Aksi Nyata: Disperkim Cianjur Tunjukkan Wajah Kemanusiaan
- DPMPTSP Cianjur Hadirkan Layanan Pendidikan, Percepat Izin Operasional Sekolah
- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
Penyerahan MoU PKPA PERADI - STAI Al-Azhary Cianjur

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Peradi Dr. Cecep Sjahru Wirahma, Menyerahkan MoU PKPA kepada Ketua STAI Al-Azhary Dr. Dadang Zenal Mutaqin, SH.I., M.Pd.
Pinusnews.id Cianjur - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), naskah Perjanjian kerjasama tersebut diserahkan oleh wakil Ketua DPC Peradi Cianjur Dr. Cecep Sjahru Wirahma, SH., MH. di dampingi Ketua Bidang PKPA Iwan G. Fadwi, SH., M.Si. di Gedung Rektorat STAI Al-Azhary Cianjur tanggal 11 Juli 2024.
Ketua STAI Al-Azhary, Dr. Dadang Zenal Mutaqin, SH.I., M.Pd. yang didampingi Kaprodi HKI Ny. Lina Pusvisasari dan Sekretaris Didin Hidayat, MH., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPN PERADI dan DPC PERADI Kabupaten Cianjur yang telah menginisiasi kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary dan PERADI merupakan mitra strategis yang saling mendukung karena keduanya memiliki visi yang sama untuk memperbaiki dan membangun sistem hukum, penegakan hukum, serta pengimplementasian hukum dan keadilan di Indonesia. Visi itulah yang mempertemukan kedua lembaga tersebut dan berada pada track yang sama dengan landasan MoU ini.
MoU ini bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA secara profesional agar menghasilkan peserta didik yang mampu mengenal, memahami dan menguasai bidang-bidang keilmuan dan hal-hal yang berkaitan dengan profesi advokat, dan khususnya untuk dapat mengikuti ujian advokat.(wan)











