- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
- Menembus Paradox Eksistensial: Dari Agrabinta ke Takokak
- Ironi Pendidikan Cianjur: Sekolah Retak dan Tanpa Toilet
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Khusus SLB Bina Asih Cianjur Resmi Dimulai
Penyerahan MoU PKPA PERADI - STAI Al-Azhary Cianjur

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Peradi Dr. Cecep Sjahru Wirahma, Menyerahkan MoU PKPA kepada Ketua STAI Al-Azhary Dr. Dadang Zenal Mutaqin, SH.I., M.Pd.
Pinusnews.id Cianjur - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bersama Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), naskah Perjanjian kerjasama tersebut diserahkan oleh wakil Ketua DPC Peradi Cianjur Dr. Cecep Sjahru Wirahma, SH., MH. di dampingi Ketua Bidang PKPA Iwan G. Fadwi, SH., M.Si. di Gedung Rektorat STAI Al-Azhary Cianjur tanggal 11 Juli 2024.
Ketua STAI Al-Azhary, Dr. Dadang Zenal Mutaqin, SH.I., M.Pd. yang didampingi Kaprodi HKI Ny. Lina Pusvisasari dan Sekretaris Didin Hidayat, MH., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPN PERADI dan DPC PERADI Kabupaten Cianjur yang telah menginisiasi kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary dan PERADI merupakan mitra strategis yang saling mendukung karena keduanya memiliki visi yang sama untuk memperbaiki dan membangun sistem hukum, penegakan hukum, serta pengimplementasian hukum dan keadilan di Indonesia. Visi itulah yang mempertemukan kedua lembaga tersebut dan berada pada track yang sama dengan landasan MoU ini.
MoU ini bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA secara profesional agar menghasilkan peserta didik yang mampu mengenal, memahami dan menguasai bidang-bidang keilmuan dan hal-hal yang berkaitan dengan profesi advokat, dan khususnya untuk dapat mengikuti ujian advokat.(wan)











