- Dinas Pangan Cianjur Tegaskan Kualitas Beras Bantuan Lewat Pemeriksaan Ketat
- Bupati Wahyu: Tak Ada Ruang untuk Kekerasan Pelajar di Cianjur
- Dharma Wanita Persatuan DPUTR Cianjur: Tingkatkan Silaturahmi dan Kontribusi
- DPMPTSP Cianjur Pacu Investasi: Triwulan II 2026 Raih Rp1,33 Triliun, PMA Jadi Motor Utama
- Pemkab Cianjur Siapsiaga Penanganan Peningkatan Eskalasi Karhutla
- MPLS SNT 08 Cianjur: Tonggak Baru Layanan Pendidikan Bermutu
- Pemprov Jabar Himpun Gagasan Tokoh Sunda untuk Wujudkan Jabar Istimewa
- Disperkim Cianjur Proaktif Bersihkan Bekas Bangunan Liar, Jaga Kenyamanan Lingkungan
- Dinas PUTR Cianjur Genjot Perbaikan Jalan, Usulkan Lima Ruas ke Program Inpres 2026
- Presiden Prabowo: Bangsa Maju Dibangun dengan Fakta, Sains, dan Keberanian Hadapi Realitas
Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan
Editor: Arsila Fadwi

Keterangan Gambar : Istimewa
Pinusnews.id - Dengan semakin terkendalinya COVID-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.
Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi Tekankan Seluruh Pihak Kawal Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur
- Resmikan Monumen Perjuangan Rakyat Jabar Hasil Revitalisasi, Bey: Mari Rawat Bersama-sama
- Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Telah Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi
- Siap Terjang Kendala, Menkominfo Tegaskan Rakyat Butuh Akses Digital
Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.
Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat," tutup dr. Maxi. (Dens-Tim).











