- Epa Fatihah Dinobatkan Sebagai Menteri Kehebohan Wisata Keluarga Bani Asyari
- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Pengelolaan Hutan yang Akuntabel dan Berke
- BPBD Cianjur Percepat Distribusi Air Bersih: Respons Hadapi Kekeringan Musim Kemarau
- Bupati Cianjur: Art Space The Unreal Playroom, Kreativitas dan Ekonomi Kreatif Lokal
- Bagian Umum dan Keuangan Sekda Cianjur Gelar Rekonsiliasi Semester 2026
- Ramaikan Hari Anak Nasional, Dinas Pangan Cianjur Hadirkan Pangan Murah untuk Warga
- Kasus Pencemaran Nama Baik PWI Cianjur Terus Bergulir, Perkuat Dugaan Pihak Terlapor
- Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Jadikan Keluarga Sekolah Utama pada Peringatan HAN ke-42
- SENJA Cianjur Diluncurkan: Sekolah untuk Membuat Lansia Sehat, Mandiri, dan Produktif
- Bupati Cianjur Ajak MUI Kolaborasi Perkuat Pembinaan Keagamaan dan Layanan Publik
MPLS Ramah Disdikpora Cianjur: Kabid SMP Ipan Sopandi Pimpin Penyusunan SOP dan Silabus Karakter

Keterangan Gambar : Kepala Bidang ( Kabid) SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ipan Sopandi.
Pinusnews.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk jenjang SMP pada tahun ajaran 2026/2027, harus mengacu pada konsep MPLS Ramah sesuai ketentuan pemerintah.
Penegasan ini datang sebagai upaya menstandardisasi proses pengenalan sekolah agar berfokus pada kesejahteraan peserta didik dan tidak membebani orang tua. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pendidikan yang manusiawi dan kontekstual.
Di bawah kepemimpinan Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ipan Sopandi, Disdikpora telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi panduan wajib bagi seluruh SMP di Cianjur. Penyusunan SOP itu dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan MPLS seragam, terukur, dan selaras dengan Permendiknasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah. Peran aktif Kabid Ipan Sopandi terlihat dari koordinasi dan sosialisasi panduan tersebut kepada kepala sekolah dan guru.
Baca Lainnya :
- Oknum Wartawan Resahkan Pondok Pesantren di Cianjur
- Kasus Positif Covid-19 di Cianjur Meningkat, Rakyat Ngantri Swab Test
- Astakira Jemput Pekerja Migran yang Depresi di Arab Saudi
- Wilman Singawinata, Wakil Ketua DPRD Cianjur : Pilih BUMDes Jadi Supplier
- Hujan Es Diiringi Angin Kencang Hantam Rumah Penduduk
Salah satu poin penting dalam panduan yang disusun adalah penetapan empat materi wajib yang harus diberikan kepada peserta didik baru. Materi tersebut meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, program Pagi Ceria, pembelajaran Bijaksana dalam Bermedia Sosial, serta pembiasaan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun). Keempat materi ini dirancang untuk membangun karakter, kebiasaan positif, dan keterampilan sosial yang mendukung suasana sekolah yang aman dan inklusif.
Ipan Sopandi menegaskan bahwa tujuan utama MPLS adalah memperkenalkan lingkungan sekolah secara komprehensif kepada peserta didik baru. “Pelaksanaan MPLS di Kabupaten Cianjur, khususnya jenjang SMP, mengacu pada aturan dari pemerintah pusat. Kami juga sudah membuat SOP sebagai panduan yang harus dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan,” ujar Ipan.
Pernyataan Ipan Sopandi tersebut menunjukkan upaya Disdikpora Cianjur untuk menjaga agar proses adaptasi siswa dilakukan dengan standar yang jelas dan berorientasi pada kesejahteraan anak.
Untuk memastikan materi pendidikan karakter relevan dan berbasis bukti, Disdikpora Cianjur menggandeng organisasi non-pemerintah Save the Children dalam menyusun silabus MPLS. Kerja sama ini dimaksudkan agar pengajaran karakter selama MPLS tidak hanya berbasis kebijakan, tetapi juga mempertimbangkan praktik terbaik dunia pendidikan anak. Kolaborasi semacam ini memperkuat kredibilitas materi dan menunjukkan keberanian kabupaten untuk melibatkan ahli dalam penyusunan kurikulum singkat.
Disdikpora Cianjur menetapkan durasi MPLS selama lima hari, yakni 13 hingga 17 Juli 2026. Dalam jangka waktu tersebut, sekolah diharapkan fokus pada pengenalan ruang kelas, fasilitas penunjang pembelajaran, guru mata pelajaran, serta kegiatan ekstrakurikuler yang tersedia. Penetapan waktu yang jelas memudahkan perencanaan sekolah dan memberi kepastian bagi orang tua serta peserta didik tentang rangkaian kegiatan MPLS.
Kabid SMP Ipan Sopandi menegaskan kembali bahwa sekolah tidak boleh menambah kegiatan di luar substansi MPLS yang telah diatur. “Kami berharap MPLS benar-benar menjadi ajang memperkenalkan lingkungan sekolah. Tidak ada kegiatan yang berlebihan ataupun yang dapat memberatkan orang tua. Substansi MPLS adalah membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara nyaman dan menyenangkan,” jelas Ipan. Ungkapan ini mempertegas peran pengawasan Disdikpora Cianjur dalam menjaga agar pelaksanaan MPLS tetap pada tujuan utama.
Dengan SOP dan silabus yang dipimpin oleh Ipan Sopandi, Disdikpora Kabupaten Cianjur menunjukkan langkah konkret untuk menyelaraskan pelaksanaan MPLS dengan prinsip ramah anak dan efisiensi biaya. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah adaptasi siswa baru, tetapi juga menanamkan nilai-nilai karakter sejak awal kehidupan sekolah.
Keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada kepatuhan sekolah terhadap panduan yang sudah disiapkan dan pengawasan berkelanjutan dari Disdikpora Cianjur. (dens).











