- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
Menteri Budi Arie: Surat Edaran AI Jadi Pedoman Penggunaan yang Aman dan Produktif
Editor: Arsila Fadwi

Keterangan Gambar : Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Pinusnews.id -Popularitas penggunaan dan pemanfaatan ekosistem teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial di Indonesia mendorong Pemerintah menghadirkan Pedoman Etika penggunaan AI agar lebih aman dan produktif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, upaya tersebut telah diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif,” tegasnya dalam Konferensi Pers Penerbitan SE AI di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Baca Lainnya :
- Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 yang Pertama di Asia Tenggara
- Kementerian Agama Segera Luncurkan Pegon Virtual Keyboard
- COVID-19 JN.1 Masih Level Aman, Masyarakat Diimbau Prokes
- Penyebab Tidak Sahnya Seseorang Mendapatkan Warisan: Perspektif Islam dan Hukum Indonesia
- Asas-Asas Hukum Kewarisan dalam Islam
Menkominfo menyatakan surat edaran tersebut tidak mengikat secara hukum, namun jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“SE tidak terikat secara hukum, tapi tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yg berlaku (UU ITE dan UU PDP),” tandasnya.
Menurut Menteri Budi Arie Pedoman AI juga merespons intensitas dan utilisasi yang membawa nilai ekonomi makin signifikan.
“Sebagai informasi, nilai pasar global AI di Tahun 2023 mencapai USD142,3 Miliar. Sedangkan di ASEAN pada Tahun 2030 AI diperkirakan akan berkontribusi pada PDB ASEAN hingga angka USD1 Triliun, dimana USD366 Miliar diantaranya adalah kontribusi dari Indonesia,” tuturnya mengutip data Kearney & Cset Tahun 2023.
Menkominfo menjelaskan aspek lain dari penggunaan dan pemanfaatan AI di Indonesia sangat berdampak pada dunia kerja. Menurutnya, berdasarkan data Kompas Tahun 2023 ditemukan bahwa 26,7 juta tenaga kerja mengimplementasikan penggunaan teknologi AI.
“Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta tenaga kerja memanfaatkan AI dalam melakukan pekerjaannya. Namun, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi, hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Wamenkominfo Nezar Patria dan Staf Khusus Menkominfo Sugiharto. Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan hadir secara virtual. (Dens-Tim).











