- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
Memahami Hukum Waris Islam
Oleh: Abdul Salas, Mahasiswa Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: detik.com)
Pinusnews.id- Hukum waris adalah hukum yang mengatur bahwa harta peninggalan orang yang meninggal diberikan kepada mereka yang berhak atasnya, seperti keluarga sedarah, yang lebih berhak menurut aturan adat masyarakat setempat.
Di Indonesia dikenal tiga hukum waris, yaitu: hukum adat disebut hukum waris adat, hukum Islam disebut hukum waris Islam, dan hukum waris perdata tidak ada hukum adatnya dan hukum Islam, biasanya hukum waris perdata hanya berlaku bagi non-muslim. Di setiap daerah berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda sesuai dengan sistem informasinya, diikuti dengan budaya kekerabatan. Hukum waris islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak atas harta warisan dan siapa yang tidak serta berapa jumlah masing-masing ahli waris.
Hukum Waris Islam adalah prosedur untuk mewariskan harta orang yang meninggal kepada ahli waris dan menerima bagian. Susunan kata-katanya tidak terlepas dari nilai-nilai keislaman Al-Qur’an. Ahli waris atau pewaris adalah mereka yang berhak mewaris.
Baca Lainnya :
- Bupati Herman Suherman: McDonald\'s Peduli Para Anak Yatim di Cianjur
- Bey Machmudin Pantau Penertiban Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata
- Hasil Evaluasi Kemenpan, SPBE Kementerian Agama Masuk Kategori Sangat Baik
- Menkes Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama dan 2 Direksi Rumah Sakit
- Presiden Jokowi dan Presiden Vietnam Bahas Komitmen Penguatan Kemitraan Kedua Negara
Sementara mawaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan.
Warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris dapat berupa barang bergerak, seperti logam mulia dan kendaraan, maupun barang tidak bergerak, seperti tanah dan rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris, dikurangi biaya pemakaman, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat.
Jadi buatlah daftar harta dan kewajiban almarhum. Jika seseorang menunggak hutang, maka hutang itu harus dibayar terlebih dahulu. Hartanya bisa dikurangi untuk membayar hutang.
Contoh eksekusi surat wasiat sebelumnya adalah sebagai berikut. Seseorang meninggal dan ketika masih hidup, dia ingin sebagian dari hartanya diberikan kepada lembaga tersebut. Oleh karena itu, wasiat harus diselesaikan sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.
Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
Ilmu Faraidh adalah salah satu ilmu yang paling mulia, dengan tingkat bahaya yang paling tinggi, kedudukan yang paling tinggi, pahala yang paling tinggi, karena karena kepentingannya, Allah Subhanahu wa ta’ala sendiri yang menentukan takarannya. Karena kekayaan dan pembagiannya adalah sumber dari keserakahan manusia, sebagian besar warisan adalah untuk laki-laki dan perempuan, baik besar maupun kecil, mereka tidak lemah dan kuat menurut adat dan tatanan budaya yang berlaku, sehingga dia tidak memiliki kesempatan untuk berdebat atau bersengketa, dan berbicara dengan hawa nafsu. Karena pembangunan hukum dan peraturan pemerintah Indonesia didasarkan pada hukum Islam dan hukum adat. Sehingga hukum Islam dan hukum adat tidak bertentangan dengan perkembangan hukum Indonesia












