- Disperkim Cianjur Proaktif Bersihkan Bekas Bangunan Liar, Jaga Kenyamanan Lingkungan
- Dinas PUTR Cianjur Genjot Perbaikan Jalan, Usulkan Lima Ruas ke Program Inpres 2026
- Presiden Prabowo: Bangsa Maju Dibangun dengan Fakta, Sains, dan Keberanian Hadapi Realitas
- Yeti Nurhayti: Dari Dapur Rumah Makan ke Panggung Politik, Membawa Mimpi Besar untuk Ekonomi Cianjur
- Pemkab Cianjur Tegaskan Program JKN Berlanjut dan Perbaiki Data untuk Layanan Lebih Tepat
- Kolam Labuh Jayanti: Akhir Penantian Nelayan untuk Perlindungan Perahu
- Dinas Pangan Cianjur Aktif Dukung Siraman Rohani untuk Bangun SDM Berakhlak
- Perumdam Tirta Mukti Cianjur Tingkatkan Pelayanan saat Kemarau, Menjaga Pasokan Air
- DPUTR Cianjur Perkuat Pelayanan Publik lewat Keputusan Konseling Pelayanan
- Pemprov Jabar Kawal Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Agar Sejahterakan Rakyat
Kepala Itda Cianjur Endan Hamdani: Sanksi Terberat Penggelapan Dana PIP, Diberhentikan dengan Tidak

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.
Pinusnews.id - Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyebutkan jika pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) jadi sanksi terberat pada oknum yang terbukti gelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya, untuk sanksi pada oknum penggelapan dana PIP, pihaknya hanya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya berdasarkan PP 94 Tahun 2021, yang paling ringan itu teguran, lalu penundaan kenaikan pangkat dan gaji, dan yang terberat PDTH," kata Endan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Lainnya :
- Sekda Jabar: Investasi Harus Berdampak pada Penurunan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
- Rapat Parpurna DPRD Kabupaten Cianjur
- Bupati Cianjur Herman Suherman : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Daerah
- dr Yusman Faisal: Penyakit TBC Rentan Menular di Daerah dengan Suhu Udara Dingin
- Bazar UMKM Sindangbarang Pamerkan Produk Unggulan dari Berbagai Daerah di Cianjur
"Oknum yang disanksi PDTH tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah," imbuhnya.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan salah atau tidaknya para oknum di SD Negeri Neglasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukanagara, yang menggelapkan dana PIP dengan dalih meminjam.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) masih memintai keterangan beberapa pihak, mulai dari oknum kepala sekolah, guru, orang tua siswa penerima bantuan, hingga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
"Kita belum bisa mengambil kesimpulan, karena kita masih dalam tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait," jelasnya. (dens).











