- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
- Menembus Paradox Eksistensial: Dari Agrabinta ke Takokak
- Ironi Pendidikan Cianjur: Sekolah Retak dan Tanpa Toilet
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Khusus SLB Bina Asih Cianjur Resmi Dimulai
Kepala Itda Cianjur Endan Hamdani: Sanksi Terberat Penggelapan Dana PIP, Diberhentikan dengan Tidak

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani.
Pinusnews.id - Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menyebutkan jika pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) jadi sanksi terberat pada oknum yang terbukti gelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya, untuk sanksi pada oknum penggelapan dana PIP, pihaknya hanya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya berdasarkan PP 94 Tahun 2021, yang paling ringan itu teguran, lalu penundaan kenaikan pangkat dan gaji, dan yang terberat PDTH," kata Endan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Lainnya :
- Sekda Jabar: Investasi Harus Berdampak pada Penurunan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
- Rapat Parpurna DPRD Kabupaten Cianjur
- Bupati Cianjur Herman Suherman : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Daerah
- dr Yusman Faisal: Penyakit TBC Rentan Menular di Daerah dengan Suhu Udara Dingin
- Bazar UMKM Sindangbarang Pamerkan Produk Unggulan dari Berbagai Daerah di Cianjur
"Oknum yang disanksi PDTH tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah," imbuhnya.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa menetapkan salah atau tidaknya para oknum di SD Negeri Neglasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukanagara, yang menggelapkan dana PIP dengan dalih meminjam.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) masih memintai keterangan beberapa pihak, mulai dari oknum kepala sekolah, guru, orang tua siswa penerima bantuan, hingga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
"Kita belum bisa mengambil kesimpulan, karena kita masih dalam tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait," jelasnya. (dens).











