- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
Kebijakan Baru Menteri Pendidikan, Ruhli: Kepala Sekolah Sudah Menjabat Lebih 8 Tahun Harus Diganti

Keterangan Gambar : Kepala Disdikpora (Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin.
Pinusnews.id - Ratusan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat terancam kehilangan jabatannya.
Ini bukan karena pelanggaran atau kinerja buruk, melainkan akibat diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan ini sontak mengguncang dunia pendidikan lokal, karena banyak kepala sekolah di Cianjur telah menjabat lebih dari batas waktu tersebut, bahkan ada yang mencapai 12 hingga 16 tahun.
Baca Lainnya :
- Geger, Mayat Pria Ditemukan Meninggal  dalam Rumah
- LPM Sindangraja Pertanyakan SK Ada Dua, Ini Penjelasan Pemdes
- PLN ULP Tanggeung: Hindari Cuaca Ekstrem dan Jauhi Jaringan Listrik
- Pom Mini Hangus Terbakar dan Meledak di Sukaluyu
- Manajemen Qoha Ajak Patuhi Prokes 3M dan Konsumsi Air Minum Sehat
Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan menyeluruh untuk menyiapkan transisi yang tidak menimbulkan kegaduhan di internal sekolah.
“Kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari delapan tahun memang harus diganti. Ini amanat aturan, bukan pilihan,” tegas Ruhli, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis), juklak, dan SOP dari pusat sebelum melakukan rotasi besar-besaran. Namun, sosialisasi dan pemetaan sudah mulai dilakukan agar tidak ada kejutan di lapangan.
Yang menarik, kebijakan ini bukan hanya soal rotasi, tapi juga soal regenerasi. Jabatan kepala sekolah ke depan tidak bisa lagi ditunjuk sembarangan, tetapi harus melalui seleksi terbuka yang ketat, termasuk rekam jejak kinerja dan syarat administrasi yang lebih profesional.
“Kami melihat ini sebagai momen penting untuk menyegarkan kepemimpinan di sekolah-sekolah. Banyak guru muda dan potensial yang siap naik ke jenjang strategis,” kata Ruhli.
Namun perubahan ini juga menyentuh aspek kesejahteraan. Ruhli menyebut bahwa jabatan kepala sekolah berkaitan langsung dengan tunjangan dan hak sertifikasi. Maka dari itu, transisi ini akan dikawal agar tidak menimbulkan kerugian secara administratif dan finansial bagi yang terdampak.
Dampaknya pun cukup besar. Dari hasil pendataan awal, jumlah kepala sekolah yang berpotensi harus turun jabatan mencapai ratusan orang, dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP hingga SMK.
Disdikpora pun menyarankan agar para guru menyiapkan diri menghadapi kemungkinan seleksi internal untuk promosi jabatan.
“Ini tantangan sekaligus peluang. Dinamika ini harus disikapi secara positif, karena tujuannya adalah memperkuat sistem pendidikan kita,” pungkas Ruhli.
Dengan kebijakan baru ini, dunia pendidikan di Cianjur akan menghadapi babak baru: lebih profesional, terbuka, dan kompetitif meski harus mengakhiri kenyamanan yang sudah terbangun selama bertahun-tahun. (tim dens).











