- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
Hati-Hati di Cianjur, Warga Buang Sampah Sembarangan Akan Diberikan Sanksi

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Komarudin.
Pinusnews.id - Pemkab Cianjur sudah beberapa kali menetapkan status darurat sampah. Pasalnya tempat pembuangan sampah terakhir (TPST) di Pasir Sembung Kecamatan Cilaku sudah dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Sementara relokasi TPST Mekarsari di Kecamatan Cikalong masih dalam tahap pembangunan. Akibatnya banyak sampah yang menumpuk tidak terangkut.
Namun salah satu penyebabnya sampah menumpuk dan tidak terangkut karena kesadaran masyarakat dalam membuang sampah tidak sesuai dengan jadwal.
Baca Lainnya :
- Polisi Buru Enam Orang Tahanan yang Kabur dari PN Cianjur
- Rakor Inflasi dan Pelaksanaan Apel Siaga HBKN Jelang Idul Fitri 2024 Melalui Gerakan Pangan Murah Se
- YPLHI Cianjur Lakukan Penanaman Pohon Aren di Sekitar Hutan Cijampang
- Cianjur Siap Sediakan Area Pemakaman Kelas VIP
- Eri Rihandiar: Pemda Cianjur Akan Tuntaskan Perbaikan Jalan Jelang Lebaran
Hal itu di ungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin, masih banyaknya sampah berserakan dan tidak terangkut diakibatkan masyarakat tidak membuang sampah tepat waktu yang telah dijadwalkan DLH.
“Khusus masyarakat di wilayah perkotaan karena tidak ada TPS, mereka membuang sampah ke pinggir-pinggir jalan. Namun setelah diangkut oleh petugas kebersihan, datang lagi warga membuang sampah, sedangkan petugas sudah berangkat ke TPST di Cikalongkulon,” ujar Komarudin, belum lama ini.
Untu itu pihaknya meminta masyarakat agar membuang sampah di waktu-waktu yang telah dijadwalkan petugas DLH yaitu dari jam 19.00 wib hingga jam 05.00 wib.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang di wilayahnya tidak ada TPS agar membuang tepat waktu dari jam 19 wib malam hingga jam 05 wib pagi sehingga jam 19 sampai jam 12 malam diangkut petugas. Di luar waktu itu kita tidak ada penarikan lagi,” tutur Komar.
Komarudin menambahkan, adanya pembagian jadwal pengangkutan sampah karena jarak ke TPST Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon membutuhkan waktu hingga 5 jam.
“Untuk membuang sampah ke TPST di Mekarsari Kecamatan itu Cikalongkulon butuh waktu hingga 3 jam lamanya dan perjalanan pulang memakan waktu 2 jam,” jelasnya.
Komarudin mengaskan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi membuang sampah pada jadwal yang ditetapkan, Pemkab Cianjur tak segan-segan akan melakukan tindakan.
“Pertama kita kasih tahu dulu, kalau tetap membuang sampah kita akan beri teguran dan bilamana masih membandel akan diberikan sanksi pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Komarudin menambahkan, DLH Cianjur juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan agar tidak sembarangan membuang sampah.
“Saya kerahkan pegawai DLH untuk memantau 24 titik pembuangan sampah, nantinya bertugas mengedukasi masyarakat agar membuang sampah tepat waktu,” pungkasnya. (dens).











