Hak Waris Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK 46/ PUU-VIII/2010
Oleh: Susi Neay, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

26 Des 2023, 07:22:20 WIB Pendidikan
Hak Waris Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK 46/ PUU-VIII/2010

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: hukumonline.com)


Pinusnews.id- Anak adalah karunia Tuhan, ungkapan tersebut sering terdengar ditelinga kita. Ketika seorang anak lahir, anak tersebut akan menyandang status hukum yang berkaitan dengan status pernikahan dari orang tuanya. Mengacu pada peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sedikitnya ada dua kedudukan seorang anak yaitu anak sah dan anak luar perkawinan.

J. Satrio dalam buku Hukum Waris (hal. 107-108), mengemukakan bahwa menurut doktrin serta ketentuan yang ada dalam KUH Perdata, anak luar nikah dapat dibedakan menjadi anak luar nikah dalam arti luas dan arti sempit, sebagai berikut:

1. Anak Luar Nikah dalam Arti Luas

Baca Lainnya :

a. Anak zina, yaitu anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah, antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dimana salah satunya atau keduanya terikat pernikahan dengan orang lain.

b. Anak sumbang, yaitu anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya ada larangan menurut undang-undang untuk saling menikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Perkawinan.

2. Anak luar Nikah dalam Arti Sempit, yaitu anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang keduanya tidak terikat pernikahan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi. Anak-anak yang demikianlah yang bisa diakui secara sah oleh ayahnya. Dengan kata lain, anak luar nikah dalam arti sempit ini adalah anak-anak yang tidak sah selain anak zina maupun anak sumbang.

Anak luar nikah bisa dikategorikan sebagai anak sah sepanjang diakui oleh orang tuanya. Pasal 272 KUH Perdata menguraikan bahwa: “Anak di luar nikah, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh pernikahan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan pernikahan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta pernikahannya sendiri”.

Kemudian, anak luar nikah merupakan istilah yang juga merujuk pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, sebagai berikut: “Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Namun, perlu diketahui bahwa semenjak ada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, Pasal 43 UU Perkawinan telah memiliki perubahan, yaitu menjadi “anak luar nikah tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut.” Teknologi yang dimaksud adalah dengan menggunakan tes DNA.

Berdasarkan KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, anak luar kawin berhak mendapatkan bagian waris dari ayahnya apabila ada pengakuan dari ayahnya atau ada bukti yang sah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa ia benar anak kandung dari sang ayah sedangkan anak luar kawin berhak mendapatkan waris dari ibunya tanpa perlu pengakuan dari ibunya.

Adapun bagian waris anak luar nikah diatur pada pasal 863 KUHPerdata. Anak luar nikah yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris. Besar bagian yang diterima tergantung dengan golongan mana anak luar nikah tersebut mewaris, atau tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah antara lain jika adanya Golongan I, II, III, dan IV.

Pewaris meninggalkan ahli waris Golongan I (istri atau suami hidup terlama & anak sah): “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak luar nikah yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”.

Pewaris meninggalkan ahli waris Golongan II & III (orang tua, saudara, keturunan saudara, nenek, kakek): “Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan.”

Pewaris meninggalkan ahli waris Golongan IV (saudara jauh): “Anak luar nikah yang mewaris dengan ahli waris golongan keempat meliputi sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka besarnya hak bagian anak luar kawin adalah ¾ dari warisan.”

Sumber terkait: Buku Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Karya Ali Afandi. Jurnal Kewarisan Anak Luar Kawin, Karya Ihsan Helmi Lubis.

Artikel ini ditulis oleh Susi Neay, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur


Editor: Arsila Fadwi



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment