- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
- Menembus Paradox Eksistensial: Dari Agrabinta ke Takokak
- Ironi Pendidikan Cianjur: Sekolah Retak dan Tanpa Toilet
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Khusus SLB Bina Asih Cianjur Resmi Dimulai
Endan Hamdani: Hasil Monev Puluhan Kades Kembalikan Dana Desa Ratusan Juta ke Kas Daerah

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Endan Hamdani.
Pinusnews.id - Puluhan desa di berbagai kecamatan terpaksa mengembalikan uang ratusan juta rupiah ke kas daerah setelah Inspektorat Daerah (Itda) menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Kepala Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengungkapkan bahwa temuan ini terkuak lewat proses monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar di wilayah-wilayah rawan gejolak sosial akibat dugaan penyalahgunaan dana.
“Monev dilakukan di sejumlah desa yang dilaporkan atau didemo warganya. Pemeriksaan menyasar kecamatan Bojongpicung, Tanggeung, Naringgul, Cikadu, Agrabinta, Karangtengah, hingga Cugenang,” ujar Endan, Senin (11/8/2025).
Baca Lainnya :
- Ini Hasil Penghitungan Suara Pilkada Cianjur 2020
- Geger, Mayat Pria Ditemukan Meninggal  dalam Rumah
- BNN RI Intip Program Desa Bersih Narkoba di Cianjur
- LPM Sindangraja Pertanyakan SK Ada Dua, Ini Penjelasan Pemdes
- PLN ULP Tanggeung: Hindari Cuaca Ekstrem dan Jauhi Jaringan Listrik
Hasilnya cukup mengejutkan yakni diketahui bahwa pengelolaan dana desa di sejumlah wilayah dinilai tidak sesuai aturan. Aparat desa diminta mengembalikan uang ke kas daerah dengan nominal bervariasi mulai Rp50 juta, Rp100 juta, hingga yang tertinggi mencapai Rp400 juta per desa.
“Jumlah pastinya masih kami verifikasi. Tapi yang jelas, data sementara menunjukkan puluhan desa sudah mengembalikan dana,” tegasnya.
Endan menambahkan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan. Soal sanksi hukum atau administratif, termasuk pengunduran diri kepala desa, berada di tangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa7 (DPMD) serta pihak kecamatan.
“Terkait isu pengunduran diri kepala desa, kami belum menerima dokumen resmi. Banyak informasi yang hanya beredar lisan atau di media sosial,” katanya.
Ke depan, monev akan digelar secara bertahap di desa-desa lain demi mencegah kebocoran anggaran, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Kami akan terus mengawasi sesuai kewenangan. Langkah hukum dan administratif kami serahkan ke pihak terkait,” pungkas Endan. (tim dens).











