- Bersinergi untuk Membangun Cianjur: BAZNAS dan Pemkab Perkuat Pelayanan Masyarakat
- Pemkab Cianjur dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Hukum demi Pembangunan yang Bersih
- Guru Jadi Benteng Utama: Disdikpora Cianjur Perkuat Sekolah Aman dari Kekerasan
- DPPKBP3A Cianjur Hadir di Sekolah, Bangun Generasi Sadar Kependudukan Sejak Dini
- Rekonsiliasi Pajak Daerah: Upaya untuk Menjaga Kepercayaan Publik di Cianjur
- Diskumdagin Cianjur Perkuat UMKM: Dari Legalitas hingga Pasar Digital
- DPMPTSP Cianjur Dorong Investasi Kesehatan demi Pertumbuhan Ekomomi Daerah
- TP PKK Cianjur Perkuat Pembinaan Kecamatan untuk Keluarga Berdaya dan Sejahtera
- Kabid SMP Disdikpora Cianjur Apresiasi Edukasi Hukum Pelajar Lewat Jaksa Masuk Sekolah
- Tugu Kujang Cianjur: Ketika Pusaka Sunda Tertidur di Tengah Jalan
Disdukcapil Cianjur Terbitkan Kartu Identitas Anak, Mencegah Perdagangan Anak

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.
Pinusnews.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Cianjur, menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Yudi Pratidi, tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga mempunyai banyak manfaat bagi anak. Diantaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
"KIA juga bisa digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia," tutur Yudi Pratidi, belum lama ini di Cianjur.
Baca Lainnya :
- Ada Apa? LSM Gagak Unras Kemenag Cianjur
- Aktivis Migran Jabar Sambangi Rumah Pekerja Migran yang Dibuang Majikan dan Mengalami Lumpuh
- Ada Perusahaan Beroperasi, Tapi Tak Terdaftar di DLH
- Begini Nasib Pedagang Keliling Cemilan di Masa Pandemi Covid-19
- Miris, Jalan Penghubung Beberapa Desa di Naringgul Ibarat Kubangan Kerbau
Selain itu, masih menurut Yudi Pratidi, KIA ini dapat dipergunakan dalam pengurusan imigrasi juga untuk mencegah perdagangan anak.
Disebutkan, KIA diterbitkan oleh Disdukcapil dan pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. (dens).











