- Bupati Cianjur Didampingi Ruhli Apel Kebangsaan di SMAN 1 Sindangbarang
- Presiden Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
- Bupati Cianjur Minta Maaf Atas Gangguan Distribusi Air Bersih Akibat Banjir di Ciranjang
- Pendidikan Vokasi di Jabar Direvitalisasi Agar Sesuai Kebutuhan Industri
- Dr. Euis Latifah, M.Pd. Raih Penghargaan sebagai Dosen Inovatif dalam ToT Perma Pendis 2026
- Rektor IAI Al-Azhary Raih Perma Pendis Award 2026 sebagai Rektor Visioner di Tengah Kegiatan ToT
- BAZNAS Cianjur Apresiasi UPZ IGTKI-PGRI Sukses Tingkatkan ZIS
- Koperasi Merah Putih: Jembatan Kemandirian Ekonomi Cianjur Menuju Kesejahteraan Nyata
- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
Disdukcapil Cianjur Terbitkan Kartu Identitas Anak, Mencegah Perdagangan Anak

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.
Pinusnews.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Cianjur, menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Yudi Pratidi, tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga mempunyai banyak manfaat bagi anak. Diantaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
"KIA juga bisa digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia," tutur Yudi Pratidi, belum lama ini di Cianjur.
Baca Lainnya :
- Ada Apa? LSM Gagak Unras Kemenag Cianjur
- Aktivis Migran Jabar Sambangi Rumah Pekerja Migran yang Dibuang Majikan dan Mengalami Lumpuh
- Ada Perusahaan Beroperasi, Tapi Tak Terdaftar di DLH
- Begini Nasib Pedagang Keliling Cemilan di Masa Pandemi Covid-19
- Miris, Jalan Penghubung Beberapa Desa di Naringgul Ibarat Kubangan Kerbau
Selain itu, masih menurut Yudi Pratidi, KIA ini dapat dipergunakan dalam pengurusan imigrasi juga untuk mencegah perdagangan anak.
Disebutkan, KIA diterbitkan oleh Disdukcapil dan pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. (dens).











