- BAZNAS Cianjur Dukung Penuh Kafilah Pagelaran Raih Juara Umum MTQH XLVIII
- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Patroli Malam, Sinergi dengan Polsek, Desa, dan Damkar Cegah Karhutla
- Pemantau Pemilu: Menjaga Integritas Demokrasi
- PSI Cianjur Konsolidasi Akar Rumput, Targetkan Minimal 4 Kursi di Legislatif
- Dalam Rangka HUT RI Ke-81, Polres Cianjur dan Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Mancing Bersama
- TMMD Ke-129 di Mekarmukti: Cor Jalan, Bangun Rutilahu, dan Pasang Pipanisasi untuk Hidup Lebih Baik
- Perhutani KPH Cianjur Sambut Mahasiswa UNB: Praktik Lapang Jadi Jembatan Antara Teori dan Realitas
- Cianjur Jadi Tuan Rumah Sekolah Nasional Terintegrasi: Bukti Kinerja Disdikpora yang Proaktif
- Kementerian HAM Ajak Pelajar Jabar Jadi Pelopor Nilai Kemanusiaan
- Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Perkuat Ketahanan Bangsa
Desakan Ekonomi, Pasangan Suami Istri dan Temannya Jadi Komplotan Begal di Cianjur

Keterangan Gambar : Pasangan suami istri dan temannya jadi komplotan begal motor yang berhasil diciduk jajaran Polres Cianjur.
Pinusnews.id - Desakan ekonomi mendorong pasangan suami istri muda di Cianjur nekat menjadi komplotan begal.
Aksi kejahatan mereka terbongkar setelah polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang menjadi hasil kejahatan mereka.
Dalam menjalankan aksinya, MJ dan istrinya, RN, dibantu oleh rekannya, IYG, dengan modus yang cukup licik. RN berperan sebagai umpan untuk menarik perhatian korban. Ia berpura-pura mengajak korban berkencan ke penginapan atau hotel. Saat korban lengah, MJ dan IYG langsung muncul dan mengancam korban dengan golok sebelum merampas sepeda motornya.
Baca Lainnya :
- FORKOPIMDA Evaluasi Penanganan Covid-19 Jelang Pilkada 2020 di Cianjur
- ABPEDNAS Peduli Bencana Cianjur Selatan
- Awas Jangan Main-main, Tim BPKP Jabar Monitoring Evaluasi DD di Cianjur
- Insiden Perampasan Handphone Jurnalis di Sukabumi, Ini Penjelasan AKBP Sumarni
- Rumah Pulih Jiwa Cianjur Butuh Perhatian Pemerintah Setempat
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini telah terjadi di beberapa lokasi di Cianjur, seperti Kecamatan Mande, Cikalongkulon, Cianjur Kota, dan Sukaluyu.
"Modus operandi mereka sangat jelas, yaitu memanfaatkan kecantikan istri untuk menjerat korban," ujar Kapolres saat konferensi pers, Rabu 14 Agustus 2024.
Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku dan menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dan sebuah golok. Saat diinterogasi, para pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, MJ, RN, dan IYG dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. (tim-dens).






.jpg)




