- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
Bawaslu Cianjur Mengungkap 4 Orang ASN Memenuhi Unsur Pelanggaran Pilkada

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman.
Pinusnews.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, mengatakan bahwa pada tahapan kampanye di Pilkada Cianjur 2024, sudah menangani 21 dugaan pelanggaran.
Asep juga menyebutkan, hal tersebut berdasarkan dari 19 aduan dan dua atas temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
"Dari ke 21 dugaan pelanggaran ditahapan kampanye ini sampai dengan per 7 November 2024," kata Asep Tandang, Sabtu 9 November 2024.
Baca Lainnya :
- Direktur Jendral PKTN Kunjungi Pasar Rakyat Cipanas Menuju sertifikasi SNI.
- Dudi Tegaskan ASN di Cianjur Harus Netral di Pilkada 2020
- Sejumlah Kampung di Agrabinta Cianjur Dikepung Banjir dan Longsor
- Panwascam Sukaluyu Lantik 170 Anggota PTPS
- 918 Burung Digantangkan, Kontes Burung di Pendopo Tumaritis Semarak Luar Biasa
Selain itu, Asep menjelaskan, 13 diantaranya sudah diregister dan ditindaklanjuti, 6 lainnya tidak memenuhi syarat untuk diregister, dan dua lainnya masih dalam kajian awal.
"Ada 10 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilaporkan, namun yang memenuhi unsur hanya empat orang. Dugaan lainnya dilakukan oleh 3 Kepala desa, ada juga kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang, sebanyak satu dugaan," ujarnya.
Lebih jauh Asep mengungkapkan, ada juga dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye.
"Bawaslu Cianjur juga telah memeriksa kaitannya dengan kasus netralitas ASN, melalui Sentragakkumdu, dan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tutupnya.. (tim-dens).











