- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
Bantuan Orang Tua Diperlukan Kalau Pemerintah Tak Optimal Bantu Pendidikan Sekolah
Oleh: Torik Imanurdin.
2.jpg)
Keterangan Gambar : Torik Imanurdin.
Pinusnews.id - Membaca berita di media sosial tentang langkah Bupati Cianjur yang akan menginvestigasi dan menghentikan sumbangan dari orang tua siswa di SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, saya merasa perlu memberikan catatan kritis. Langkah ini memang tampak heroik di permukaan, yang seolah-olah berpihak kepada masyarakat dan ingin membasmi praktik pungli. Namun, keputusan ini juga harus disertai dengan tanggung jawab penuh dari kepala daerah sebagai pemegang otoritas anggaran dan kebijakan pendidikan.
Jika sumbangan dihentikan, maka konsekuensinya jelas: pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, harus siap menanggung beban pembiayaan yang sebelumnya direncanakan sekolah, seperti pengadaan mebelair (meja dan kursi) serta pembangunan pagar sekolah. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan siswa dalam proses belajar-mengajar.
Perlu dipahami, kepala sekolah hanyalah pelaksana teknis di lapangan yang harus memastikan terselenggaranya pendidikan secara optimal, termasuk menyediakan sarana prasarana yang layak. Ketika kebutuhan itu tidak terakomodasi oleh APBD atau dana BOS, maka melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela adalah bentuk gotong royong yang sah dan diperbolehkan sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca Lainnya :
- Geger, Mayat Pria Ditemukan Meninggal  dalam Rumah
- BNN RI Intip Program Desa Bersih Narkoba di Cianjur
- LPM Sindangraja Pertanyakan SK Ada Dua, Ini Penjelasan Pemdes
- PLN ULP Tanggeung: Hindari Cuaca Ekstrem dan Jauhi Jaringan Listrik
- Pom Mini Hangus Terbakar dan Meledak di Sukaluyu
Menjadi tidak adil jika kepala sekolah langsung disalahkan, sementara pemerintah daerah tidak hadir dalam menyelesaikan masalah pokoknya: ketidakcukupan fasilitas pendidikan. Jika Bupati ingin mencabut sumbangan, maka Bupati juga harus menyiapkan alternatif yang konkret—bukan sekadar ingin tampak sebagai “pahlawan” di mata publik.
Transparansi dan akuntabilitas adalah hal utama dalam setiap kebijakan. Tapi jangan sampai demi pencitraan, niat baik orang tua yang ingin terlibat dalam kemajuan sekolah justru dipersempit, dan kebutuhan anak-anak kita menjadi korban.











