- DPPKBP3A Cianjur Dukung Gerakan Wakaf Buku untuk Perkuat Budaya Baca
- Harhubnas ke-55, Memperkuat Konektivitas Transportasi di Cianjur
- DPPKBP3A Cianjur Raih Penghargaan Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan
- Jejak Hilman Saukani Membawa BAZNAS Cianjur Lebih Transparan dan Dipercaya
- Menabur Kepedulian, Menuai Kesiapsiagaan: Ribuan Pelajar Cianjur Ikuti Pelatihan dan Pelantikan PMR
- DPPKBP3A Cianjur Kukuhkan SD Ibu Jenab 2 sebagai Sekolah Ramah Anak
- Syukuran dan Komitmen Disbudpar Cianjur Menumbuhkan Kampung Budaya Padi Pandanwangi
- SIROJA, Ikhtiar Camat Mande Memperkuat Ketakwaan dan Kebersamaan
- DLH Cianjur Ajak Warga Bersihkan Sampah untuk Lingkungan yang Nyaman dan Sehat
- DPRD Cianjur Sepakati Perubahan APBD 2026: Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Rakyat
Bantuan Orang Tua Diperlukan Kalau Pemerintah Tak Optimal Bantu Pendidikan Sekolah
Oleh: Torik Imanurdin.
2.jpg)
Keterangan Gambar : Torik Imanurdin.
Pinusnews.id - Membaca berita di media sosial tentang langkah Bupati Cianjur yang akan menginvestigasi dan menghentikan sumbangan dari orang tua siswa di SDN Ibu Jenab 1 Cianjur, saya merasa perlu memberikan catatan kritis. Langkah ini memang tampak heroik di permukaan, yang seolah-olah berpihak kepada masyarakat dan ingin membasmi praktik pungli. Namun, keputusan ini juga harus disertai dengan tanggung jawab penuh dari kepala daerah sebagai pemegang otoritas anggaran dan kebijakan pendidikan.
Jika sumbangan dihentikan, maka konsekuensinya jelas: pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, harus siap menanggung beban pembiayaan yang sebelumnya direncanakan sekolah, seperti pengadaan mebelair (meja dan kursi) serta pembangunan pagar sekolah. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan siswa dalam proses belajar-mengajar.
Perlu dipahami, kepala sekolah hanyalah pelaksana teknis di lapangan yang harus memastikan terselenggaranya pendidikan secara optimal, termasuk menyediakan sarana prasarana yang layak. Ketika kebutuhan itu tidak terakomodasi oleh APBD atau dana BOS, maka melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela adalah bentuk gotong royong yang sah dan diperbolehkan sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca Lainnya :
- Geger, Mayat Pria Ditemukan Meninggal  dalam Rumah
- BNN RI Intip Program Desa Bersih Narkoba di Cianjur
- LPM Sindangraja Pertanyakan SK Ada Dua, Ini Penjelasan Pemdes
- PLN ULP Tanggeung: Hindari Cuaca Ekstrem dan Jauhi Jaringan Listrik
- Pom Mini Hangus Terbakar dan Meledak di Sukaluyu
Menjadi tidak adil jika kepala sekolah langsung disalahkan, sementara pemerintah daerah tidak hadir dalam menyelesaikan masalah pokoknya: ketidakcukupan fasilitas pendidikan. Jika Bupati ingin mencabut sumbangan, maka Bupati juga harus menyiapkan alternatif yang konkret—bukan sekadar ingin tampak sebagai “pahlawan” di mata publik.
Transparansi dan akuntabilitas adalah hal utama dalam setiap kebijakan. Tapi jangan sampai demi pencitraan, niat baik orang tua yang ingin terlibat dalam kemajuan sekolah justru dipersempit, dan kebutuhan anak-anak kita menjadi korban.











