- Pelantikan dan Pelatihan PMR Cianjur di Cibodas Jadi Momentum Kepemudaan
- Disdikpora Cianjur Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Penegakan Aturan
- Pemprov Jabar Selenggarakan Bursa Kerja Secara Live, Bisa Dipantau di Tiktok KDM
- Diskominfo Cianjur Perkuat Layanan Pengaduan agar Cepat dan Responsif
- Infak Kemanusiaan TK Thamrin Putradjaya dan BAZNAS Cianjur untuk Saudara di NTT
- DPMPTSP Cianjur Gerakkan Investasi di Tengah Tantangan Lahan
- Inilah Sikap Politik Ketua PSI Cianjur Terhadap Persoalan UHC di Kabupaten Cianjur
- Rifki M Ramdan Percepat Transformasi Digitalisasi Pembelajaran SD di Cianjur
- BAZNAS Cianjur Turut Berduka: Doa dan Solidaritas untuk Korban KM Virgo Transport 8
- Dari 90 Gerai ke 203 Bangunan: Diskumdagin Cianjur Gerakkan Verifikasi Koperasi Merah Putih
Anggota Intel Kodim Tangkap Penjual Obat Terlarang Daftar G 1500 Butir di Sukaluyu

Keterangan Gambar : Barang bukti obat terlarang daftar G sebanyak 1500 butir.
Pinusnews.id - Anggota Unit Intel Kodim 0608/Cianjur, berhasil menangkap seorang penjual obat obatan terlarang Daftar G Jenis Eximer dan Tramadol di Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa (1/10/2024).
Pelaku penjual obat obatan terlarang berinisial MD (29) warga Kampung Sukahegar RT 02/01, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan keterangan, penangkapan pelaku penjual obat-obatan terlarang tersebut, berawal daat warga merasa geram dengan adanya penjualan obat-obat terlarang, yang berada tepat di depan Ponpes Ciburial, Kampung Sukahegar RT 02/01, Desa Panyusuhan.
Baca Lainnya :
- Jenazah PMI Tertahan Di Saudi Arabia, LSM FPMI Kirim Surat Ke Presiden Jokowi
- Nelayan Tenggelam di Pantai Cigebang Karawangwangi Cidaun
- Pemotor Luka-Luka, Tabrak Mobil Truk Sedang Parkir di Pacet Cianjur
- Pjs Bupati Cianjur Kunjungi Bazar Jumat Segar
- Heboh, Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Agrabinta Cianjur
"Pada saat melaksanakan pendataan Galian C didapatkan informasi dari warga terkait adanya penjualan obat-obat terlarang, yang berada tepat di depan Ponpes Ciburial," kata Pasi Intel Kodim 0608/Cianjur, Kapten Inf Uyat Ruhyat, di Makodim Cianjur.
Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Pasi Intel, anggota Unit Intel Kodim 0608/Cianjur yang dipimpin Dansub 1 Unit Inteldim 0608/Cianjur, Peltu Dicky langsung melakukan pengecekan ke TKP, dan ditemukan adanya kegiatan transaksi jual beli obat-obat terlarang yang dilakukan oleh MD.
"Melihat kejadian tersebut, anggota Unit Intel langsung mendatangi tempat penjualan dan ditemukan Barang bukti obat-obatan terlarang jenis Daftar G. Dan langsung diamanakan bersama barang bukti," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, obat-obatan Daftar G yakni Tramadol 550 butir, Tramadol Putih 367 butir, Eximer 623 butir, dan uang senilai Rp 868.000.
"Saat ini pelaku diamankan di Makodim dan akan diserahkan ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Pendim0608).











