- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
Polres Cianjur Amankan 47 Orang Terduga Pemakai dan Pengedar Berbagai Jenis Narkoba

Keterangan Gambar : Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, dan jajarannya saat memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Antik Lodaya 2024.
Pinusnews.id - 47 terduga pelaku pemakai dan pengedar berbagai jenis narkoba berhasil diamankan Polres Cianjur dalam Operasi Antinarkotika (Antik) Lodaya 2024 dan kegiatan rutin Satuan Narkoba Polres Cianjur, dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, Operasi Antik Lodaya 2024 merupakan operasi yang berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur.
Untuk hasil Operasi Antik, petugas berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya 3 kasus narkoba jenis sabu, 2 kasus jenis ganja dan obat keras terbatas sebanyak 5 kasus.
Baca Lainnya :
- Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Penyuluhan hukum mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur di desa cijagang Cikalongkulon
- RSUD Sayang Cianjur Kerjasama dengan BSI Gelar Fun Run 7 Km Bertabur Hiburan
- Polres Cianjur Gelar Giat KRYD, Berantas Gangguan Kamtibmas
- BHSI Deklarasikan Tim Pemenangan, Herman Yakin Menang Tebal di Pilkada Cianjur 2024
“Selama Operasi Antik, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yaitu sabu seberat 35,03 gram, ganja seberat 81,07 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebayak 297.132 butir,” tutur Yongki saat menggelar expose di halaman Mapolres Cianjur, Senin, 5 Agustus 2024.
Sedangkan untuk hasil kegiatan rutin Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap 6 kasus sabu, 1 kasus ganja dan obat keras terbatas sebanyak 11 kasus dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,87 gram sabu seberat 150,72 gram, ganja seberat 115,69 gram dan OKT sebanyak 9.421 butir.
"Tertangkapnya puluhan orang itu, berkat kerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait TNI dan Pemkab Cianjur serta masyarakat yang banyak melaporkan kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya masing-masing," katanya.
Pihaknya meminta warga untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran narkoba di Cianjur, dengan cara melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya agar dapat segera ditindak petugas.
Para terduga pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup.
“Sedangkan pengedar obat terlarang akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai 15 tahun,” ujar Yongky.
Yongky juga menjelaskan, untuk menekan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Cianjur, pihaknya meminta warga di setiap wilayah lebih meningkatkan pengamanan lingkungan ditempat tinggalnya masing-masing dan segera melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan.
"Jangan main hakim sendiri, segera laporkan agar dapat dilakukan penindakan oleh petugas, narkoba adalah musuh semua pihak sehingga perlu pengawasan dan antisipasi bersama," pungkasnya. (tim-dens).











