- Disdukcapil Cianjur Percepat Layanan Digital, Warga Kini Bisa Urus Administrasi dari Rumah
- Kepemimpinan Humanis Bupati Cianjur Raih Apresiasi, DPMPTSP Sambut dengan Bangga
- DPUTR Cianjur Raih Peringkat 1 Penghargaan ASN Inspiratif, Inovatif, dan DMS
- DPUTR Cianjur Raih Peringkat 1 Penghargaan ASN Inspiratif, Inovatif, dan DMS
- BAZNAS Cianjur Raih Penghargaan, Bukti Nyata Dukungan untuk Pendidikan Diniyah
- Hadi Sutrisno: Calendar of Event Kepariwisataan Kenalkan Cianjur Kota Santri
- Dari Sampah Menjadi Peluang: DPMPTSP Cianjur Dorong Ekonomi Sirkular
- Dari Rumah Tidak Layak Huni Menuju Harapan Baru: BAZNAS Cianjur Hadir untuk Fikri
- Jumat Bersih, Wujud Nyata DTPHP Cianjur Jaga Lingkungan
- Delapan Calon Wakil Kepala SNT Cianjur Masuki Babak Wawancara
Pemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.
Pinusnews.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.
Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar dan para Direksi BUMD Provinsi Jabar.
Ia menegaskan untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Jawa Barat untuk mencari keuntungan pribadi.
Baca Lainnya :
- Penyuluhan hukum mahasiswa KKN STAI Al-Azhary Cianjur di desa cijagang Cikalongkulon
- RSUD Sayang Cianjur Kerjasama dengan BSI Gelar Fun Run 7 Km Bertabur Hiburan
- Polres Cianjur Gelar Giat KRYD, Berantas Gangguan Kamtibmas
- BHSI Deklarasikan Tim Pemenangan, Herman Yakin Menang Tebal di Pilkada Cianjur 2024
- Rapat Paripurna di Gedung DPRD Cianjur
Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat," tuturnya. (tim-dens).











