- DPRD Cianjur Gelar Rapat Paripurna: Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi
- Hilman Saukani: BAZNAS dan Dekopinda Merajut Sinergi Zakat yang Menggerakkan Umat
- Ruhli Solehudin: Sekolah Rakyat Cianjur Masih Pending, Lahan 10 Hektare Jadi Kendala Utama
- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
- Presiden Prabowo: Tertibkan Kawasan Hutan SecaraTegas, Transparan, dan Akuntabel
- Sanroh BAZNAS Cianjur: Menyegarkan Hati, Mengokohkan Amanah
- Sekolah di Ujung Kampung: Janji Bupati Cianjur untuk Pendidikan yang Layak
Penggandaan Uang Jadi Motif Pembunuh Penagih Utang

Keterangan Gambar : Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat gelar konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Pinusnews.id - Terungkap, motif pembunuhan pelaku Surya (50) warga Kampung Babakan Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur terhadap penagih utang Sopyan (45) warga Cikijing, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur gara-gara penggandaan uang.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, pelaku selama ini dikenal sebagai dukun penggandaan uang. Pembunuhan tersebut terjadi lantaran korban menagih janji ke pelaku atas uang yang sudah diserahkan untuk digandakan sebesar Rp8 juta.
"Diduga pelaku pembunuhan itu adalah pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Jadi korban ini menagih janji pelaku atas uang yang sudah di serahkan untuk digandakan," ujar Aszhari saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, pada Senin, (18/3/2024).
Baca Lainnya :
- Bey Machmudin: Pentingnya Hubungan Erat Pemerintah dan Ulama
- Pemkab Cianjur Gelar Pesantren Kilat untuk Pelajar di Masjid Agung
- Santri Hilang Terbawa Arus Sungai Ditemukan Mengambang di Muara
- Jabar Ikuti Seafood Expo Di Boston AS, Berhasil Lakukan Kontrak Senilai 88 Milyar
- Kepala Dinas Kesehatan Dampingi Bupati Cianjur Bagikan Takjil Gratis
Menurutnya, pelaku merasa jengkel karena kerap ditagih terus menerus oleh korban. Akibatnya marah dan langsung melakukan pembunuhan dengan membacok bagian wajah dan kepala korban.
"Jadi korban beberapa kali datang namun belum juga diberikan. Karena jengkel selalu ditagih terus menerus pelaku marah sehingga pada saat itu juga mengambil alat untuk digunakan kekerasan sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Pelaku sendiri, dikenakan pasal 348 KUHP Junto Pasal 351 ayat 3 KUHP atas pelanggaran kekerasan menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut dan menemukan fakta soal adanya pembunuhan dengan motif penggandaan uang.
"Berdasarkan keterangan dari saudara korban, nominal uang yang telah diberikan kepada pelaku sebesar Rp 8 juta, dan dijanjikan dari uang tersebut bisa digandakan hingga 100 persen dan nanti ditransfernya lewat Bank Swiss," jelasnya.
Namun karena tidak kunjung hasil, korban kemudian terus menerus menagih kepada pelaku dan puncaknya saat akan puasa pertama korban kembali menagih dengan diantar keponakannya namun berujung pembunuhan.
Motif pembunuhan dengan penggandaan uang terungkap setelah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa tempat pembakaran dupa, alat sesajen dan beberapa tulisan arab.
"Kita sudah buktikan melalui bukti adanya alat-alat sesajen dan alat perdukunan lainnya. Selain itu ada beberapa korban lainnya yang akan melaporkan pelaku dengan kasus penggandaan uang," pungkas Tono. (tim).











