- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
Pembangunan Tania Parfume Muwardi Tak Ada Izin, Bupati Cianjur: Harus Diperiksa Dinas Perkim dan Sat

Keterangan Gambar : Bupati Cianjur Herman Suherman saat memberikan keterangan terkait pembangunan outlet Tania Parfume Muwardi yang tidak berizin, dan tampak lokasi dimana kegiatan Tania Parfume Muwardi itu berlangsung.
Pinusnews.id - Bupati Cianjur Herman Suherman menyoroti kegiatan pembangunan Tania Parfume Muwardi yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berada di Jalan Dr. Muwardi no 33 Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
"Tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan atau kegiatan fisik jika belum memiliki perizinannya. Itu melanggar aturan, selesaikan semua perizinannya, baru dibangun gedungnya," tutur Bupati Cianjur saat diminta keterangan soal pembangunan Tania Parfume Muwardi, pada Senin sore (15/1/2024).
Bupati Cianjur Herman Suherman juga menegaskan supaya pihak Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cianjur bersama Satpol PP setempat, harus segera memeriksa ke lapangan giat pembangunan Tania Parfume Muwardi, yang tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
Baca Lainnya :
- Bey Machmudin Apresiasi Komitmen Bank BJB Dukung Sektor UMKM
- Sub PIN Polio Dilaksanakan Serentak di 3 Wilayah Mulai Senin
- Presiden Tekankan Peran Strategis Lembaga Pendidikan Tinggi Indonesia Cetak SDM Unggul
- Usia Harapan Hidup Warga Cianjur Naik Menjadi 74 tahun.
- Mensos Minta Orang Tua Tak Sembunyikan Anak Penyandang Disabilitas
"Terkait perizinan itu, pihak dari Dinas Perkim dan Satpol PP harus secepatnya ke lapangan memeriksa pembangunan yang tak punya izin tersebut," imbuh Bupati Cianjur menegaskan.
Bupati Cianjur juga memberikan sinyal, apabila pemilik gedung itu tidak mengindahkan aturan mengenai perizinannya, besar kemungkinan bisa ditutup giat pembangunannya oleh pihak terkait yang menangani soal perizinan.
Diketahui bahwa pihak dari Tania Parfume Muwardi telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke kantor Perkim Cianjur.
"Betul pihak dari Tania Parfume Muwardi telah mengajukan permohonan ke Kantor Perkim Cianjur, dan Perkim sudah mengeluarkan berbentuk Surat Keterangan Dalam Proses, tapi surat itu bukan merupakan izin untuk kegiatan fisik di lapangan," kata sumber di lapangan.
Memang nyata pihak Tania Parfum Muwardi tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Cianjur mengenai perizinannya. Padahal sudah jelas bahwa pihak dari Dinas Perkim Kabupaten Cianjur, melarang pemilik Tania Parfume Muwardi melakukan kegiatan pembangunannya sebelum memperoleh izin PBG.
Pembangunan Tania Parfum Muwardi tersebut berada di area tanah seluas 330 meter persegi dan luas bangunan 210 meter persegi, terletak di Kelurahan Muka, Cianjur. (Dens).











