- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
Manfaatkan Perpanjangan Jabatan untuk Berinovasi Pengelolaan Potensi Desa

Keterangan Gambar : Para Kepala Desa yang menerima perpanjangan jabatan. Diantaranya Kepala Desa Sukamantri, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kusnandar beserta Istri.
Pinusnews.id - Sebanyak 55 Kepala Desa dari 6 Kecamatan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, yang diselenggarakan di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, pada Selasa (11/6/2024).
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Cianjur mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu para Kepala Desa, yang telah menerima SK perpanjangan,"kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat memberikan sambutan dalam rangka kegiatan Pemberian SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se- Kabupaten Cianjur secara bertahap.
Bupati Cianjur melanjutkan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah titipan dari Allah SWT.
Baca Lainnya :
- Polsek Cidaun Polres Cianjur Gelar Patroli KRYD untuk Tingkatkan Keamanan
- dr Irvan Nur Fauzy: Setiap Tahun KARS Cek Manajemen dan Pelayanan RSUD Sayang Cianjur
- Amanda Soemedi Sebut Peran Penting Duta Baca Tularkan Budaya Literasi
- Kegiatan Re-Akteditasi Hari Kedua di RSUD Sayang Cianjur
- Dinkes Cianjur Fogging Kampung Kaum, P2B2: Tetap Terapkan PSN dan 3M
"Laksanakan dengan sebaik baiknya. Sebagai sarana ibadah dalam rangka membangkitkan diri kita kepada bangsa dan agama," imbuh Bupati Cianjur.
Bupati juga juga menuturkan, UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, tak hanya memperpanjang masa Jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, akan tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi desa, untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
"Manfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya, jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk lebih berinovasi dalam pengelolaan potensi Desa," tuturnya. (dens).











