Kepala Itda Kabupaten Cianjur Sebut Kupon Infak Siswa dari BAZNAS Masuk Katagori Pungli

13 Agu 2024, 08:43:06 WIB Cianjur
Kepala Itda Kabupaten Cianjur Sebut Kupon Infak Siswa dari BAZNAS Masuk Katagori Pungli

Keterangan Gambar : Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, dan surat soal infak siswa yang besarannya ditentukan Rp2000 dan ditentukan pula waktunya setiap hari Jumat.


Pinusnews.id - Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Endan Hamdani, menyebutkan kupon infak siswa yang dikeluarkan oleh BAZNAS Cianjur adalah masuk katagori pungli.

Endan Hamdani menjelaskan alasan tentang infak siswa dari BAZNAS masuk katagori pungli, karena dalam surat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang menindaklanjuti surat dari BAZNAS Cianjur tertanggal 15 Juli 2024, isinya mengarah ke perbuatan pungli slias pungutan liar.

"Meskipun surat itu berupa himbauan, tapi kalau infak siswa itu ditentukan besaran nilainya dan ditentukan pula waktunya, seperti Rp2000 dan setiap hari Jumat diambilnya dari para siswa, maka hal itu masuk katagori pungli," kata Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, di kantornya belum lama ini.

Baca Lainnya :

Selain itu, Endan Hamdani juga sudah mewanti-wanti kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, supaya isi surat tidak seperti itu menentukan nilai infak dan menentukan hari Jumat pengambilan dana infak siswa tersebut.

"Saya sudah mewanti-wanti Kadis Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, agar isi suratnya tidak seperti itu, karena bila tidak dirubah atau diganti masuk katagori pungli. Sampai saat ini saya tidak tau apa surat itu diganti atau belum. Sebaiknya coba dipakai istilahnya perelek pendidikan yang tidak dicantumkan besaran nilai dan hari dalam memungut dana infaknya," imbuh Endan Hamdani.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, bersikukuh bahwa surat tersebut hanya himbauan saja.  Para siswa mau infak silakan berapa saja dan tanpa paksaan.  

Terkait surat dimaksud, Kadis Dikpora, Ruhli Solehudin, berkilah bahwa sesuai dengan surat yang masuk dari BAZNAS Cianjur ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cianjur, tidak mengeluarkan apapun. Pihaknya hanya membantu sesuai dengan surat permohonan dari BAZNAS, bahwa di dalam klausul tersebut ada himbauan untuk apa shodaqoh Rp 2000.

"Jadi kita hanya menghimbau kepada sekolah-sekolah yang ada di bawah binaan kita, meneruskan dengan dasar surat dari BAZNAS. Nah, yang lebih tahu secara teknis bukan kita Dinas Pendidikan, tetapi BAZNAS Cianjur itu sendiri," tutur Ruhli Solehudin di kantornya, Senin 12 Agustus 2024.

Ruhli Solehudin pun menambahkan, di dalam surat dari BAZNAS Cianjur disebutkan akan memberikan sosialisasi. Jadi pihak Disdikpora Cianjur dan BAZNAS Cianjur memberikan himbauan kepada sekolah-sekolah tentang infak siswa tersebut.

Infak siswa itu sekarang sudah berjalan di sekolah-sekolah terutama di Sekolah Dasar Negeri di Cianjur. Malahan dalam surat itu juga diuraikan mengenai persentase hasil pengumpulan dana dari infak siswa, yakni hasilnya sebesar 70 persen untuk pihak Disdikpora Cianjur dan 30 persen untuk BAZNAS Cianjur. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment