- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
- Presiden Prabowo: Tertibkan Kawasan Hutan SecaraTegas, Transparan, dan Akuntabel
- Sanroh BAZNAS Cianjur: Menyegarkan Hati, Mengokohkan Amanah
- Sekolah di Ujung Kampung: Janji Bupati Cianjur untuk Pendidikan yang Layak
- SADA JABAR, Aplikasi Baru Permudah Program Pemprov Jabar Lebih Tepat Sasaran
- 3.500 Beasiswa untuk Masa Depan: Janji Nyata Disdikpora Cianjur demi Pendidikan yang Merata
- Rembug Warga di Cidamar: Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Jaga Alam, Dukung Pembangunan
Insan Pers Cianjur Lakukan Demo Menolak Keras Revisi RUU Penyiaran

Keterangan Gambar : Suasana aksi demo para insan pers Cianjur saat berada di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (22/5/2024).
Pinusnews.id - Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft Revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Pelarangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum. Negara jangan membatasi terhadap akses publik terkait skandal korupsi oleh aparatur negara.
Pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan yang semena-mena, dan memberangus prinsip-prinsip jurnalistik.
Baca Lainnya :
- Pemdaprov Jabar Terapkan Teknologi Blockchain di Sektor Pemerintahan
- Wisata Hutan Pinus Patrol Valley Cibinong Cianjur, Udaranya Sejuk Segar, Indah Dinikmati
- Bupati Cianjur Beri Kades Tugas untuk Bantu Atasi Pengangguran
- GEBYAR DESA, Amanda Soemedi: Tangani Stunting Maksimalkan Bonus Demografi
- Pendopo Tempat Kerja Bupati Cianjur Dibuka untuk Masyarakat dan Wisatawan
Akibat munculnya draft Revisi RUU di atas tersebut, membuat insan pers di Indonesia bereaksi keras menolaknya. Di berbagai tempat para wartawan melakukan gerakan menolak dengan cara berdemonstrasi.
Misalnya seperti di Kabupaten Cianjur, puluhan insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Rabu 22 Mei 2024.
Gerakan aksi itu dilakukan di Bundaran Tugu Lampu Gentur dan DPRD Kabupaten Cianjur, dengan membawa berbagai foster serta spanduk. Para insan pers berorasi menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Penyiaran tersebut.
"Kami ke DPRD Cianjur ini ingin mengajak para Anggota DPRD ikut menolak Revisi RUU Penyiaran tersebut, sekaligus menandatangani kesepakatan penolakan, yang nantinya diserahkan ke DPR RI," kata Ahmad Fikri, di DPRD Cianjur, Rabu (22/5/2024).
Ahmad Fikri juga memastikan jika RUU ini tetap disahkan, pihaknya yang tergabung di PWI dan IJTI akan terus melakukan perlawanan. (dens).











