- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
DPMD Cianjur, SK Masa Jabatan Kades 6 Tahun Segera di Ubah Jadi 8 Tahun

Keterangan Gambar : Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy.
Pinusnews.id - Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy mengatakan, sesuai UUD Nomer 3 tahun 2024 dengan revisi Nomer 6 masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi delapan (8) tahun.
Sementara di Surat Keputusan (SK) para Kades jabatannya hanya enam (6) tahun, dan berdasarkan perubahan UUD desa kini jabatan Kades menjadi delapan (8) tahun sehingga secara otomatis SK nya harus di ubah.
Dendy mengatakan, saat ini DPMD sedang melakukan inventarisir Pilkades 2020, dan Pilkades yang masa jabatannya akan segera habis di 2024 ini.
Baca Lainnya :
- Bupati Cianjur Tugaskan Kepala OPD Bekerja, Jalin Komunikasi dengan Sekda
- Sekretariat Jenderal DPR RI Gelar Forum Bakohumas Bertajuk Redesain Website DPR RI
- Tidak Ada Bantuan Dana, Bangunan SDN Ciawitali Agrabinta Cianjur Ambruk
- Kadis Perkim Dampingi Bupati Resmikan Pembangunan SDN Ibu Jenab I Cianjur
- Bencana Banjir di Jawa Barat Akibatkan Kerusakan Struktural Infrastruktur Publik
"Semua fotocopyan SK Kades kita minta untuk diinventarisir, dan perubahan di SK akan menyesuaikan dengan periode masa jabatannya masing-masing," kata Dendy di Cianjur, Jumat (3/4/2024).
Dendy mengatakan, DMPD saat ini berupaya untuk memprioritaskan para Kades yang masa jabatannya habis di tanggal 18 Mei 2024 ini.
"Kita prioritaskan masa jabatan Kades yang habisnya pada 18 Mei 2024 ini, selanjutnya akan digarap bagi para Kades lainnya dan langsung dikonsultasikan dengan bagian hukum di Pemkab Cianjur," ujarnya.
Menurutnya, DPMD juga terus berkomunikasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cianjur. (tim)











