Asep Anwar, Apip Iskandar, dan Sumarna Calon Kuat Ketua Peradi Cianjur 2024

15 Apr 2024, 17:18:29 WIB Cianjur
Asep Anwar, Apip Iskandar, dan Sumarna Calon Kuat Ketua Peradi Cianjur 2024

Keterangan Gambar : Tiga calon Ketua DPC Peradi Kabupaten Cianjur tahun 2024, Asep Anwar, Apip Iskandar, dan Sumarna.


Pinusnews.id - Asep Anwar, Apip Iskandar, dan Sumarna disebut-sebut sebagai calon kuat menduduki jabatan Ketua Peradi Cianjur periode tahun 2024. Hal itu terungkap saat persiapan DPC Peradi Kabupaten Cianjur akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab II) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Cianjur.

Menurut Sekretaris Panitia Muscab II Tahun 2024 DPC Peradi Cianjur, Moechamad Us Us Usmayanto mengatakan, memang akan segera digelar Muscab II DPC Peradi Kabupaten Cianjur tahun 2024 sekarang ini.

"Muscab II DPC Peradi Kabupaten Cianjur tahun 2024 ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 20 April 2024, pukul 09.00 WIB s.d selesai, bertempat di Gedung Olahraga Jalan Pasir Gede Raya Barat Kav B.10 Cianjur," tutur Us Us Usmayanto, Senin, (15/4/2024).

Baca Lainnya :

Us Us menjelaskan, adapun agenda yang akan dibahas pada Muscab II Peradi Cianjur itu seperti pertanggung jawaban dari Pengurus DPC mengenai hal yang telah dikerjakan selama masa jabatannya. Pertanggung jawaban laporan keuangan dari DPC. Pemilihan dan Pengesahan Ketua DPC.

"Hal-hal lain yang perlu diputuskan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar," imbuh Us Us.

Selain itu diketahui pula soal syarat menjadi peserta Mucab, adalah telah mempunyai KTA yang masih berlaku, terverifikasi oleh Panitia MUSCAB II, telah melakukan pembayaran Iuran Muscab II, mendaftar sebagai peserta Muscab II.

Pada bagian lain terdapat syarat-syarat menjadi calon Ketua DPC Peradi Kabupaten Cianjur, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Warga Negara Indonesia. Telah praktek sebagai Advokat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Pernah menjadi pengurus minimal 1 (satu) priode Kepengurusan DPC Peradi Kabupaten Cianjur. Tidak merangkap sebagai pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Advokat dan/atau pengurus partai politik, baik ditingkat Pusat maupun Daerah. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan. Tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Anggota DPC Peradi Kabupaten Cianjur sampai dengan tanggal 09 April 2024 yang telah terverifikasi sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) orang, sementara yang mencalonkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Cianjur, sampai dengan tanggal 20 Maret 2024 sebanyak 3 (tiga) orang," ungkap Us Us menjelaskan.

Lebih dari itu, masih kata Us Us, anggota DPC Peradi Kabupaten Cianjur wajib mendaftar sebagai peserta Muscab paling lambat pada hari sabtu tanggal 20 April 2024 pukul 12.00 WIB bertempat di Gedung Olah Raga Jalan Pasir Gede Raya Barat Kav B.10 Cianjur.

Calon Ketua DPC Peradi Kabupaten Cianjur wajib menyerahkan berkas syarat-syarat administrasi ke Sekretariat paling lambat tanggal 15 April 2024 pukul 12.00 WIB. di Sekretarian Jalan Raya Bandung Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

"Panitia berhak melakukan verifikasi data/dokumen baik peserta Muscab maupun calon Ketua DPC Peradi Kabupaten Cianjur, sebagaimana waktu yang telah ditentukan tersebut di atas," pungkas Us Us menegaskan. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment