Aturan WFH, BKPSDM: Sifatnya Tidak Wajib Dilaksanakan Setiap Daerah

15 Apr 2024, 09:10:09 WIB Daerah
Aturan WFH, BKPSDM: Sifatnya Tidak Wajib Dilaksanakan Setiap Daerah

Keterangan Gambar : Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi.


Pinusnews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024, tentang imbauan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN).

Hal tersebut sebagai upaya manajemen arus balik mudik lebaran 1445 Hijriah tahun 2024.

Tampaknya WFH itu sepertinya tidak berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.

Baca Lainnya :

Terkait persoalan di atas, Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi, mengatakan, Pemkab Cianjur tidak akan memberlakukan apa yang menjadi imbauan Menpan RB upaya WFH untuk ASN.

"ASN Pemkab Cianjur normal saja dalam bekerja dan tidak diberlakukan bekerja di rumah," kata Ayi Reza, Minggu, (14/04/2024). 

Terkait, tidak mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Ayi Reza menyebut sifatnya tidak wajib untuk dilaksanakan setiap daerah. 

"Bukan tidak berlaku, itu hanya opsional saja. Tergantung kebijakan PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam hal ini Bupati Cianjur," pungkasnya. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment