- Kini Hadir di Cianjur Saung Tumaritis Tempat Kuliner yang Lezat dan Nikmat dengan Harga Terjangkau
- Laut Selatan Cianjur Kembali Telan Korban, Seorang Nelayan Muda Ditemukan Tewas
- KDM: Dana Operasional Gubernur Bukan untuk Kepentingan Pribadi, tapi Kepentingan Masyarakat
- Kini Hadir di Cianjur Saung Tumaritis Tempat Kuliner yang Lezat dan Nikmat dengan Harga Terjangkau
- Ockie Castrena Yuliawan Jadi Pimpinan BJB Cianjur Gantikan Irwan Riswandi yang Pindah ke Pusat
- Wakil Bupati Ramzi: Cianjur Miliki Kerentanan Tinggi Terhadap Bencana Alam
- Para Menteri dan Kepala Badan Tegaskan Komitmen Mengabdi usai dilantik Presiden Prabowo
- Plt Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Lakukan Pengecekan ke PSC 119
- Wakil Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan Serap Aspirasi Rakyat di Desa Sukamaju, Sukaluyu
- Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat
Aturan WFH, BKPSDM: Sifatnya Tidak Wajib Dilaksanakan Setiap Daerah

Keterangan Gambar : Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi.
Pinusnews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024, tentang imbauan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN).
Hal tersebut sebagai upaya manajemen arus balik mudik lebaran 1445 Hijriah tahun 2024.
Tampaknya WFH itu sepertinya tidak berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.
Baca Lainnya :
- Imbauan untuk Wisawatan Jangan Berenang di Pantai Jayanti dan Cemara Cidaun
- Bupati Cianjur Akan Membangun Rumah Buat Pasutri yang Hidupnya Miskin
- Bupati Cianjur Akan Membangun Rumah Buat Pasutri yang Hidupnya Miskin
- Aduan Masyarakat Lewat Sapawarga ke Pemdaprov Jabar Dituntaskan
- Selama Arus Mudik hingga H2 Lebaran, Posko Kesehatan Jabar Tangani Enam Jenis Penyakit
Terkait persoalan di atas, Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi, mengatakan, Pemkab Cianjur tidak akan memberlakukan apa yang menjadi imbauan Menpan RB upaya WFH untuk ASN.
"ASN Pemkab Cianjur normal saja dalam bekerja dan tidak diberlakukan bekerja di rumah," kata Ayi Reza, Minggu, (14/04/2024).
Terkait, tidak mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Ayi Reza menyebut sifatnya tidak wajib untuk dilaksanakan setiap daerah.
"Bukan tidak berlaku, itu hanya opsional saja. Tergantung kebijakan PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam hal ini Bupati Cianjur," pungkasnya. (dens).
