- Mengenali Sawah Tadah Hujan Agrabinta: DTPHP Cianjur Hadapi Halodo dengan Langkah Tepat
- Diskominfo Cianjur Perkuat Sinergi Komunikasi Publik melalui FGD di Bogor
- Santri Cianjur Tunjukkan Kepedulian: Dari Pesantren untuk Kemanusiaan
- Cianjur Kota Santri yang Kharismatik
- Wajah Baru SD Negeri Tugu Sari: Semangat Baru untuk Pendidikan Cianjur
- Sinergi untuk Cianjur Tangguh: BAZNAS Cianjur Beri 100 Paket Sembako untuk BALAKAR
- Jabatan Bukan Hak Istimewa: Cianjur Perkuat Integritas ASN Bersama KPK
- Pemkab Cianjur Perkuat Komitmen Anti-Korupsi Melalui Kode Etik dan TPP
- Kejari Cianjur Perkuat Integritas Pengelola Madrasah melalui Pencerahan Hukum
- DTPHP Cianjur Perkuat Kesiapan Koperasi Merah Putih Lewat Sinergi Pertanian
Aturan WFH, BKPSDM: Sifatnya Tidak Wajib Dilaksanakan Setiap Daerah

Keterangan Gambar : Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi.
Pinusnews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 01 Tahun 2024, tentang imbauan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN).
Hal tersebut sebagai upaya manajemen arus balik mudik lebaran 1445 Hijriah tahun 2024.
Tampaknya WFH itu sepertinya tidak berlaku untuk ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.
Baca Lainnya :
- Imbauan untuk Wisawatan Jangan Berenang di Pantai Jayanti dan Cemara Cidaun
- Bupati Cianjur Akan Membangun Rumah Buat Pasutri yang Hidupnya Miskin
- Bupati Cianjur Akan Membangun Rumah Buat Pasutri yang Hidupnya Miskin
- Aduan Masyarakat Lewat Sapawarga ke Pemdaprov Jabar Dituntaskan
- Selama Arus Mudik hingga H2 Lebaran, Posko Kesehatan Jabar Tangani Enam Jenis Penyakit
Terkait persoalan di atas, Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi, mengatakan, Pemkab Cianjur tidak akan memberlakukan apa yang menjadi imbauan Menpan RB upaya WFH untuk ASN.
"ASN Pemkab Cianjur normal saja dalam bekerja dan tidak diberlakukan bekerja di rumah," kata Ayi Reza, Minggu, (14/04/2024).
Terkait, tidak mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Ayi Reza menyebut sifatnya tidak wajib untuk dilaksanakan setiap daerah.
"Bukan tidak berlaku, itu hanya opsional saja. Tergantung kebijakan PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam hal ini Bupati Cianjur," pungkasnya. (dens).











