Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan
Oleh: Adila Agistiani Putri, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

13 Jan 2024, 06:52:34 WIB Pendidikan
Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: kompasiana.com)


Pinusnews.id- Menurut Pasal 1023 KUHPerdata dimungkin ahliwaris diberi kesempatan untuk memilih sikap, dalam praktiknya tidak menutup kemungkinan adanya sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi ahli waris tersebut tidak mau menerima hak warisnya atau bisa disebut dengan menolak warisan yang diberikan pewaris, karena hal tertentu yang menyebabkan mereka harus berfikir dan menganggap perlu meneliti keadaan harta peninggalan sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya. 

1. Peran Pengadilan Negeri dalam Menetapkan Status Hukum Ahli Waris yang Menolak Warisan  

Sebagaimana halnya dengan berfikir dan menerima secara benefisier, menolakpun harus dilakukan secara tegas. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan surat keterangan di kepaniteraan pengadilan negeri. Dalam Pasal 1070 dan 1075 Burgerlijk Wetboek diatur tentang pembukuaan akta ini dalam suatu register yang disediakan untuk itu syarat ini disini ditiadakan. 

Baca Lainnya :

Penolakan harus dilakukan dengan suatu pernyataan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat dimana warisan itu telah terbuka. Baik penerimaan maupun penolakan selalu dihitung berlaku surut sejak hari meninggalnya orang yang meninggalkan warisan . Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang yang menolak warisan harus datang menghadap Panitera Pengadilan Negeri setempat untuk menyatakan keinginannya, kemudian panitera membuat akta penolakan. Apabila seseorang yang menolak warisan tidak bisa datang sendiri, maka boleh menguasakan penolakan itu kepada orang lain. Melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan. 

2. Akibat Hukum yang Timbul dari Warisan yang Ditolak Secara Penuh oleh Ahli Warisnya. 

Pasal 1065 Burgerlijk Wetboek menyatakan tiada seorangpun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakan suatu warisan kecuali apabila penolakan itu terjadi karena penipuan atau paksaan. Sedangkan syarat-syarat penolakan warisan adalah: 

a. Harus dilakukan setelah harta warisan terbuka atau dilakukan setelah peristiwa kematian.  

b. Untuk memperolehnya mestilah orang yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia.  

c. Dilakukan dengan tegas didepan kepaniteraan Pengadilan Negeri hukumnya setelah warisan itu terbuka (Pasal 1057 Burgerlijk Wetboek). 

d. Setelah jangka waktu yang ditetapkan Undang Undang berakhir yaitu jangka waktu 4 bulan ahli waris diberikan kesempatan berfikir untuk menentukan sikapnya menolak warisan (Pasal 1024 Burgerlijk Wetboek dan 1029 Burgerlijk Wetboek). 

Ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, karena jika ia meninggal lebih dahulu dari pewaris ia tidak dapat digantikan kedudukannya oleh anak-anaknya yang masih hidup. 

Artikel ini ditulis oleh Adila Agistiani Putri, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment