- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
Akibat Hukum Pewaris yang Menolak Warisan
Oleh: Adila Agistiani Putri, Mahasiswi Semester 5 Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Al-Azhary Cianjur

Keterangan Gambar : Ilustrasi (Sumber: kompasiana.com)
Pinusnews.id- Menurut Pasal 1023 KUHPerdata dimungkin ahliwaris diberi kesempatan untuk memilih sikap, dalam praktiknya tidak menutup kemungkinan adanya sebagian orang yang seharusnya mempunyai dan mendapatkan hak mewaris, tapi ahli waris tersebut tidak mau menerima hak warisnya atau bisa disebut dengan menolak warisan yang diberikan pewaris, karena hal tertentu yang menyebabkan mereka harus berfikir dan menganggap perlu meneliti keadaan harta peninggalan sebelum mengambil keputusan untuk menerimanya.
1. Peran Pengadilan Negeri dalam Menetapkan Status Hukum Ahli Waris yang Menolak Warisan
Sebagaimana halnya dengan berfikir dan menerima secara benefisier, menolakpun harus dilakukan secara tegas. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan surat keterangan di kepaniteraan pengadilan negeri. Dalam Pasal 1070 dan 1075 Burgerlijk Wetboek diatur tentang pembukuaan akta ini dalam suatu register yang disediakan untuk itu syarat ini disini ditiadakan.
Baca Lainnya :
- Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja
- Peresmian Kantor Kesbangpol Cianjur, Bupati: Permudah Pelayanan Kepada Masyarakat
- Ditargetkan RPJPD Jawa Barat 2025-2045 Rampung Agustus 2024
- Mensos Luncurkan Drop Box Canggih Cegah Calo Bansos
- Usai Kunjungan di Filipina, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan ke Vietnam
Penolakan harus dilakukan dengan suatu pernyataan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat dimana warisan itu telah terbuka. Baik penerimaan maupun penolakan selalu dihitung berlaku surut sejak hari meninggalnya orang yang meninggalkan warisan . Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang yang menolak warisan harus datang menghadap Panitera Pengadilan Negeri setempat untuk menyatakan keinginannya, kemudian panitera membuat akta penolakan. Apabila seseorang yang menolak warisan tidak bisa datang sendiri, maka boleh menguasakan penolakan itu kepada orang lain. Melalui permohonan yang diajukan para ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan.
2. Akibat Hukum yang Timbul dari Warisan yang Ditolak Secara Penuh oleh Ahli Warisnya.
Pasal 1065 Burgerlijk Wetboek menyatakan tiada seorangpun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakan suatu warisan kecuali apabila penolakan itu terjadi karena penipuan atau paksaan. Sedangkan syarat-syarat penolakan warisan adalah:
a. Harus dilakukan setelah harta warisan terbuka atau dilakukan setelah peristiwa kematian.
b. Untuk memperolehnya mestilah orang yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia.
c. Dilakukan dengan tegas didepan kepaniteraan Pengadilan Negeri hukumnya setelah warisan itu terbuka (Pasal 1057 Burgerlijk Wetboek).
d. Setelah jangka waktu yang ditetapkan Undang Undang berakhir yaitu jangka waktu 4 bulan ahli waris diberikan kesempatan berfikir untuk menentukan sikapnya menolak warisan (Pasal 1024 Burgerlijk Wetboek dan 1029 Burgerlijk Wetboek).
Ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, karena jika ia meninggal lebih dahulu dari pewaris ia tidak dapat digantikan kedudukannya oleh anak-anaknya yang masih hidup.












