- Dinas TPHP Cianjur Hadirkan Sekolah Lapang Alsintan dan Traktor untuk Produktivitas Para Petani
- BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jabar Alami Musim Kemarau Lebih Kering
- Disiplin Sekolah Cianjur: Visi Tegas Ipan Sopandi dalam Larangan Motor dan HP Siswa
- Sinergi Kampus dan Desa: KKN UIN Bandung Wujudkan Pembangunan Partisipatif di Cianjur
- Metty Triantika: Gentengisasi Peluang Emas Ekonomi Lokal di Tengah Peningkatan Kualitas Hidup
- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
50 Anggota DPRD Cianjur Periode 2024-2029 Hingga Kini Belum Dilantik, Ternyata Ini Penyebabnya

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Cianjur Rustam Efendi.
Pinusnews.id - Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024-2029, hingga kini belum dilantik. Hal tersebut disebabkan adanya gugatan atas perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait masalah itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, dari partai Nasdem periode 2019-2024 Rustam Efendi, yang juga saat ini kembali terpilih pada periode 2024-2029.
Rustam mengatakan, meski belum ada pelantikan bagi anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Namun dirinya menilai tidak ada kekosongan di Gedung DPRD Cianjur.
Baca Lainnya :
- Tim Supervisi KKN STAI Al Azhary Lakukan Pengawasan pada 3 Posko KKN di Kecamatan Cibeber.
- Sekjen Partai Gerindra Serahkan Surat Rekomendasi Kepada Deden Nasihin dan Neneng Efa Fatimah
- Kadis Dinkes Cianjur: Awal Agustus 2024 Penyebaran Nyamuk Deman Berdarah Turun Drastis
- Pembangunan Zona Integritas Dioptimalkan Beri Efek terhadap Kesejahteraan Masyarakat
- Waspada! BMKG: Hujan Es Berpotensi Guyur Jawa Barat 2-3 Hari
"Tidak ada kekosongan, karena pemberhentian anggota dewan berlaku saat anggota dewan hasil pemilihan periode 2024-2029 dilantik dan dilakukan pengambilan sumpah dan janji. Tentunya berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Pemprov Jawa Barat," kata Rustam, Rabu 7 Agustus 2024.
Rustam menambahkan banyak rujukan tentang ketentuan habisnya masa anggota DPRD seperti ketentuan Pasal 367 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Pasal 27. Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
"Ada juga keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/Kep.304-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur," jelas Rustam.
Jadi menurut Rustam, selama anggota dewan yang baru belum dilantik dan belum diambil sumpah jabatannya otomatis masa jabatan anggota dewan yang lama belum berakhir.
"Anggota dewan periode lama sampai saat ini masih bertugas seperti biasanya, termasuk pimpinan dan alat-alat kelengkapan DPRD di Komisi dan juga Fraksi," ungkap Rustam.
Belum dilantiknya anggota dewan terpilih periode 2024-2029 karena sebelumnya adanya gugatan atas perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian MK memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) oleh KPU Cianjur. (dens).











