- Bulog Cianjur Capai 78% Target Penyerapan Gabah: Komitmen Kuat untuk Kesejahteraan Petani
- Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
- Proyek Geothermal Gunung Gede Pangrango: Ancaman Lingkungan vs Ketahanan Energi Nasional
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Perkuat Kerja Sama Energi, Antariksa, hingga Pendidikan
- Transformasi Digital Cianjur: Pelatihan AI ASN untuk Layanan Publik yang Lebih Baik bagi Masyarakat
- Wagub Erwan Lantik Anggota BPSK Jabar 2026-2031
- Respons Kilat Camat Mande Selamatkan Pengguna Jalan dari Bahaya Tanah Licin di Bobojong
- Menembus Paradox Eksistensial: Dari Agrabinta ke Takokak
- Ironi Pendidikan Cianjur: Sekolah Retak dan Tanpa Toilet
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Khusus SLB Bina Asih Cianjur Resmi Dimulai
Yuk Pahami Pentingnya Identitas Pelaku Usaha Dengan NIB

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.
Pinusnews.id- Nomor Induk Berusaha alias NIB merupakan identitas yang penting dan resmi wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Sederhananya, definisi NIB adalah kewajiban para pengusaha membuat pengganti surat izin yang dianjurkan oleh pemerintah, atau identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin komersial atau operasional dan izin usaha.
Baca Lainnya :
- Begini Nasib Pedagang Keliling Cemilan di Masa Pandemi Covid-19
- Miris, Jalan Penghubung Beberapa Desa di Naringgul Ibarat Kubangan Kerbau
- Polisi Amankan Empat Pemuda Pemalak Santri
- Pemotor Meninggal Tertimbun Longsor, Jalan Sukanagara-Pagelaran Tertutup
- Akibat Tanah Longsor, Akses Jalan Sukanagara dan Pagelaran Cianjur Selatan Lumpuh Total
Identitas yang diwajibkan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS.
Eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) yang memudahkan akses kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor.
"Hal ini juga diupayakan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha, layaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau Badan," jelas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin.
Dilansir dari instagram @bdg.perindustrian, banyak manfaat jika pelaku usaha memiliki NIB di antaranya:
1. Meningkatkan kredibilitas dan legalitas usaha
2. Mempermudah pengurusan perizinan
3. Memperbesar akses pendanaan dan dukungan pemerintah
4. Perlindungan hukum
5. Memperluas kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.
Di samping itu juga bagi pelaku usaha yang akan membuat NIB secara online, berikut caranya:
1. Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id
2. Masukkan username, password dan kode captcha
3. Klik menu perizinan berusaha dan pilih permohonan baru
4. Isi data pelaku usaha dengan lengkap dan benar
5. Isi data bidang usaha dengan lengkap dan benar
6. Isi data detail bidang usaha
7. Isi data produk atau jasa bidang usaha
8. Cek daftar produk atau jasa
9. Cek data usaha
10. Cek daftar kegiatan usaha
11. Cek dan lengkapi dokumen KBLI atau bidang tertentu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku, centang pernyataan mandiri
12. Cek draft perizinan berusaha. Perizinan NIB anda pun berhasil didapatkan.
Yuk segera daftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB sebagai dokumen wajib dimiliki setiap pengusaha. (tim-dens).











