- Perhutani KPH Cianjur Perkuat Sinergi dengan Kejari untuk Pengelolaan Hutan yang Akuntabel dan Berke
- BPBD Cianjur Percepat Distribusi Air Bersih: Respons Hadapi Kekeringan Musim Kemarau
- Bupati Cianjur: Art Space The Unreal Playroom, Kreativitas dan Ekonomi Kreatif Lokal
- Bagian Umum dan Keuangan Sekda Cianjur Gelar Rekonsiliasi Semester 2026
- Ramaikan Hari Anak Nasional, Dinas Pangan Cianjur Hadirkan Pangan Murah untuk Warga
- Kasus Pencemaran Nama Baik PWI Cianjur Terus Bergulir, Perkuat Dugaan Pihak Terlapor
- Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Jadikan Keluarga Sekolah Utama pada Peringatan HAN ke-42
- SENJA Cianjur Diluncurkan: Sekolah untuk Membuat Lansia Sehat, Mandiri, dan Produktif
- Bupati Cianjur Ajak MUI Kolaborasi Perkuat Pembinaan Keagamaan dan Layanan Publik
- Kejar Target Angka Harapan Hidup, Jabar Siap Sukseskan Program KITA SEHAT
Yuk Pahami Pentingnya Identitas Pelaku Usaha Dengan NIB

Keterangan Gambar : Foto Istimewa.
Pinusnews.id- Nomor Induk Berusaha alias NIB merupakan identitas yang penting dan resmi wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Sederhananya, definisi NIB adalah kewajiban para pengusaha membuat pengganti surat izin yang dianjurkan oleh pemerintah, atau identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin komersial atau operasional dan izin usaha.
Baca Lainnya :
- Begini Nasib Pedagang Keliling Cemilan di Masa Pandemi Covid-19
- Miris, Jalan Penghubung Beberapa Desa di Naringgul Ibarat Kubangan Kerbau
- Polisi Amankan Empat Pemuda Pemalak Santri
- Pemotor Meninggal Tertimbun Longsor, Jalan Sukanagara-Pagelaran Tertutup
- Akibat Tanah Longsor, Akses Jalan Sukanagara dan Pagelaran Cianjur Selatan Lumpuh Total
Identitas yang diwajibkan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS.
Eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) yang memudahkan akses kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor.
"Hal ini juga diupayakan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha, layaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau Badan," jelas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin.
Dilansir dari instagram @bdg.perindustrian, banyak manfaat jika pelaku usaha memiliki NIB di antaranya:
1. Meningkatkan kredibilitas dan legalitas usaha
2. Mempermudah pengurusan perizinan
3. Memperbesar akses pendanaan dan dukungan pemerintah
4. Perlindungan hukum
5. Memperluas kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.
Di samping itu juga bagi pelaku usaha yang akan membuat NIB secara online, berikut caranya:
1. Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id
2. Masukkan username, password dan kode captcha
3. Klik menu perizinan berusaha dan pilih permohonan baru
4. Isi data pelaku usaha dengan lengkap dan benar
5. Isi data bidang usaha dengan lengkap dan benar
6. Isi data detail bidang usaha
7. Isi data produk atau jasa bidang usaha
8. Cek daftar produk atau jasa
9. Cek data usaha
10. Cek daftar kegiatan usaha
11. Cek dan lengkapi dokumen KBLI atau bidang tertentu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku, centang pernyataan mandiri
12. Cek draft perizinan berusaha. Perizinan NIB anda pun berhasil didapatkan.
Yuk segera daftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB sebagai dokumen wajib dimiliki setiap pengusaha. (tim-dens).











