Warga Protes, Hentikan Penutupan Akses Jalan dan Masjid yang Dilakukan Yayasan Mahad Izzul Islam

14 Sep 2024, 07:11:52 WIB PERISTIWA
Warga Protes, Hentikan Penutupan Akses Jalan dan Masjid yang Dilakukan Yayasan Mahad Izzul Islam

Keterangan Gambar : Audensi 20 warga Kampung Pamokolan dengan pihak Dinas PUTR berlangsung lancar, di ruang rapat Kantor PUTR Cianjur, Jumat 13 September 2024.


Pinusnews.id - Sekitar 20 orang warga dari Kampung Pamokolan, Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 13 September 2024, mendatangi Kantor PUTR Cianjur untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penutupan akses jalan dan Masjid Al-Huda yang dilakukan oleh pihak Yayasan Mahad Izzul Islam, yang beralamat di jalan KH. Saleh No. 17, Kampung Pemokolan, Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kedatangan warga Pamolan untuk melakukan audensi atau menyampaikan aspirasi ke Kantor PUTR tersebut, mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian, yang kemudian langsung diterima oleh para pejabat PUTR. 

Dalam penyampaian aspirasinya, pihak warga Pamokolan membeberkan secara panjang lebar terkait penutupan akses jalan dan Masjid Al-Huda.

Baca Lainnya :

"Masalahnya belum tuntas atau ijinnya belum selesai, tapi Yayasan Mahad Izzul Islam, terus membangun menutup akses jalan warga dan menutup jalan Masjid Al-Huda. Nah, ini kan kita ingin tahu kalau memang itu sudah diijinkan, kita ingin tahu juga mana surat ijinnya, karena setahu saya dulu ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang namanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal," kata Wilman Singawinata sebagai sesepuh penyampai aspirasi ke pihak PUTR Cianjur.

Selain itu, Wilman Singawinata menanyakan persoalan pembangunan penutupan akses jalan dan Masjid Al-Huda, tentunya ada ada persyaratan dan biasanya ada ijin dulu, seperti ada ijin tetangga atau ijin lingkungan, artinya masyarakat yang terdampak oleh adanya penutupan maupun pemagaran itu berpengaruh terhadap kegiatan para jamaah masjid. Lalu, masyarakat yang tertutup aksesnya ke jalan raya juga soal saluran air.

"Saya mohon kepada PUTR dan pihak terkait lainnya seperti Perijinan, Lingkungan Hidup, Dishub, Perkim, Kecamatan, Desa, ada kepastian soal perijinannya. Kalau memang sudah dikeluarkan ijinnya, ya kita akan taat terhadap aturan pemerintah. Tapi kalau belum ada kita sudah tanyakan isinya ke yang ngebangunnya, apa sudah ada ijinnya, tapi tidak bisa menunjukkan ijinnya, malah pembangunan berjalan terus. Hal inilah yang menjadi masalah," imbuh Wilman Singawinata.

Malahan sebelumnya dalam sebuah rapat, pihak warga Pamokolan sudah menyampaikan kepada Kepala Desa, ke Camat yang juga dihadiri Kapolsek Karangtengah Danramil Karangtengah, meminta tolong supaya pembangunan yang dilaksanakan oleh Yayasan Mahad Izzul Islam, jangan diteruskan dulu sebelum ada perijinannya.

"Kalau ijinnya sudah ada silahkan saja, tapi kalau tidak ada ijinnya jelas kita semua keberatan, dan itu menyalahi aturan. Rekomendasinya juga belum ada, apalagi ijinnya. Maka kami mohon kepada para pihak dinas terkait agara segera menghentikan pembangunan yang menutup akses jalan dan Masjid Al-Huda," tandas Wilman Singawinata saat audensi dengan para pejabat di ruang rapat Kantor PUTR Cianjur.

Adapun audensi dari pihak PUTR diwakili olek Sekretaris yakni Gaos dan 2 orang Kabid bernama Bambang dan Arif. Dalam hal ini Gaos menyatakan bahwa mengenai soal perijinan memang bukan hanya PUTR saja, namun ada dari Perijinan, Lingkungan Hidup, Perkim, Dishub, dan yang lainnya.

"Jadi nanti kita akan melakukan pertemuan lagi secara lengkap dengan para pihak terkait semuanya, supaya masalah ini secepatnya selesai. Dan, soal penghentian pembangunan penutupan akses jalan maupun masjid, segera kami koordinasi untuk melakukan pembahasannya," tutur Gaos kepada puluhan warga Pamokolan. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment