- Bupati Wahyu dalam Rembug Warga Cianjur: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan Inklusif
- Cari Solusi Agar Gaji Guru Honorer Dibayar, KDM Segera Temui Menteri PAN-RB
- Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
- Kesuksesan Bidang SMP Disdikpora Cianjur dalam Menggelar Tes Kemampuan Akademik 2026
- Bupati Wahyu: Koperasi Pilar Utama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Cianjur
- Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Siap Dibangun di Jawa Barat Mulai Juni 2026
- Tanggung Jawab PT DMGP dalam Mengembangkan Energi Panas Bumi di Cipanas, Cianjur
- Rembug Warga: Langkah Nyata Bupati Cianjur Hadirkan Pembangunan Berbasis Aspirasi Masyarakat
- Zakat Bersama: Membangun Cianjur Kuat dari Soliditas Umat Bersama BAZNAS
- Satgas Yonif 300/Brajawijaya Amankan Senjata Logistik Kelompok Bersenjata di Nduga
Tim Satreskrim Polres Cianjur Bekuk Pedagang Sate Pencuri 154 Gram Emas dan Uang Rp40 Juta

Keterangan Gambar : Konferensi pers Polres Cianjur meliris penangkapan pencuri 154 perhiasan emas dan uang Rp40 juta di Sindangbarang.
Pinusnews.id - Pelarian Rsd (53), pedagang sate keliling yang nekat merampok toko emas di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, berakhir sudah karena polisi telah membekuknya.
Sebelumnya, Setelah dua pekan kucing-kucingan dengan aparat, pria asal Cianjur ini akhirnya diringkus Tim Satreskrim Polres Cianjur di persembunyiannya di Kampung Pasung, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Jumat (8/8/2025) dini hari.
Tidak hanya itu, polisi juga membekuk dua penadah emas curian, SL (48) dan AB (47), di Indramayu. Keduanya membeli emas tanpa dokumen resmi dengan harga miring.
Baca Lainnya :
- Peranan PT. Bukit Naga Mas Kembangkan UMKM di Cianjur
- Ini Hasil Penghitungan Suara Pilkada Cianjur 2020
- Geger, Mayat Pria Ditemukan Meninggal  dalam Rumah
- BNN RI Intip Program Desa Bersih Narkoba di Cianjur
- LPM Sindangraja Pertanyakan SK Ada Dua, Ini Penjelasan Pemdes
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, memaparkan bahwa aksi perampokan ini terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat toko emas sedang kosong karena penjaganya keluar sebentar, pelaku yang kala itu berjualan sate melihat peluang emas secara harfiah dan langsung menggasak perhiasan seberat 154 gram, uang tunai Rp40 juta, serta satu unit ponsel.
“Total kerugian korban mencapai Rp165,3 juta,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, emas curian dijual kepada empat penadah. Dua orang lainnya, Eka dan Katum, kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Uang hasil penjualan dipakai Rsd untuk membeli dua sepeda motor sport, Kawasaki Ninja dan Yamaha Nmax.
Barang bukti yang disita antara lain tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, dua unit sepeda motor, serta dokumen kendaraan.
Akibat perbuatannya, Rsd dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan Soleh dan Abdul Basir dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (tim dens).











