Tim Hukum BHSI Ajukan Permohonan Gugatan Intervensi, Selaku Tim Kuasa Paslon 01 ke PTUN Bandung.

19 Okt 2024, 08:53:55 WIB PERISTIWA
Tim Hukum BHSI Ajukan Permohonan Gugatan Intervensi, Selaku Tim Kuasa Paslon 01 ke PTUN Bandung.

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum BHSI.


Pinusnews.id - Sebagai pihak terkait dengan adanya permohonan Gugatan ke PTUN Bandung dari Pihak Paslon 02 pasangan dr. Wahyu dan Ramji, menggugat KPUD Cianjur ke Pengadilan PTUN Bandung terkait dengan ditetapkannya Herman Suherman dan Ibang Solih oleh Pihak KPU Cianjur menjadi Pasangan Calon Bupati 2024 -2029, keberatan pihak kuasa hukum Paslon 02 yang mempermasalahkan masa pariodesasi Herman Suherman,  dimana hal tersebut menurut Kuasa Hukum Paslon No 02, Herman Suherman sudah tidak bisa ikut serta dalam pilkada di Cianjur tahun 2024 -2029. 

Terkait hal itu, Salah seorang Tim Hukum BHSI, Nurdin Hidayatullah, SH.,MH., menyatakan, adanya gugatan ke PTUN Bandung dari Paslon 02 yang mengajukan gugatan ke pihak KPU Cianjur tersebut, untuk menjegal Herman Suherman dalam Pilkada Cianjur 2024.

"Persepsi kami hal itu merupakan upaya hukum paslon 02 untuk menjegal Herman Suherman Paslon No.01, untuk tidak bisa ikut dalam proses PILKADA Cianjur," katanya di Cianjur, pada Jumat 18 Oktober 2024.

Baca Lainnya :

Atas hal tersebut pada tanggal 16 Oktober 2024,

Tim Kuasa Hukum BHSI Paslon No.1 sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan tersebut. 

"Makanya kami mengajukan permohonan intervensi guna kepentingan pemberi kuasa," imbuhnya.

Bahkan lebih dari itu, Tim Kuasa Hukum BHSI menegaskan lagi adanya Permohonan Gugatan PTUN dari pihak Paslon 02.

"Gugatan paslon 2 hanyalah merupakan bentuk axtion atau kekecewaan saja, dan sudah kita prediksi gugatan tersebut akan sirna begitu saja. Karena sesuai aturan permohonan tersebut sudah kadulawarsa menurut pendapat kami," tegasnya.

Permohonan Gugatan PTUN paslon 02 akan sia-sia dan tidak akan mempengaruhi atas kebijakan KPU yang telah menetapkan Herman Suherman sebagai Bakal Calon Bupati cianjur  tahun 2024-2029.

"Kami yakin gugatan mereka akan di NO Niet ontvanklijk verklaard dan atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil Niet Ontvankelijk Verklaard," pungkasnya.

Adapun Tim Hukum BHSI, Paslon 01, Pasangan H.Herman - H. Ibang dengan Koordinator Deden Muharam,SH,MH.,

Asep Mulyadi,SH,MH., Unang Margana,SH,MH., NurdinHidayatullah,SH,MH, Sugiyanto,SH., O.Suhendra,SH., Syahrian US Zainudin,SH,MH., Suhendi SH,MH.,

KamalMunazat,SH,MH.,

Agung Nugraha SH,MH., dan Asep Sunanjar,SH. (dens).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment