- Dari Abu Menuju Harapan: Aksi Cepat PMI Cianjur Lindungi Warga di Tengah Hujan Vulkanik
- Disdikpora Cianjur: Imbau Warga Sekolah dari Abu Vulkanik dengan Pembelajaran Daring
- Lewat SADA Jabar, Sekda Herman Dorong Kepala Desa Aktif Tingkatkan IPM
- 282 Ruang Kelas yang Hilang: Potret Kesenjangan Infrastruktur SMP di Cianjur
- Presiden Prabowo: Tertibkan Kawasan Hutan SecaraTegas, Transparan, dan Akuntabel
- Sanroh BAZNAS Cianjur: Menyegarkan Hati, Mengokohkan Amanah
- Sekolah di Ujung Kampung: Janji Bupati Cianjur untuk Pendidikan yang Layak
- SADA JABAR, Aplikasi Baru Permudah Program Pemprov Jabar Lebih Tepat Sasaran
- 3.500 Beasiswa untuk Masa Depan: Janji Nyata Disdikpora Cianjur demi Pendidikan yang Merata
- Rembug Warga di Cidamar: Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Jaga Alam, Dukung Pembangunan
Terima Paket Narkoba, Seorang Mahasiswa Asal Cianjur Ditangkap Petugas

Keterangan Gambar : Ilustrasi
Pinusnews.id - Seorang mahasiswa asal Cianjur ditangkap, Satnarkoba Polres Cianjur. MF (23) ditangkap petugas setelah menerima paket narkoba jenis ganja seberat 0,5 kilogram dari kurir ekspedisi jasa pengiriman barang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, MF selain pemakai juga sebagai pengedar. Karena paket kiriman ganja tersebut selain dipakai diri sendiri juga dijual kepada orang lain.
MF yang juga mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Bandung tersebut ditangkap atas kecurigaan petugas yang mendapat laporan dari seorang kurir yang curiga sudah beberapa kali mengantarkan paket kepada MF.
Baca Lainnya :
- Bey Machmudin: Sekolah Jurnalisme Indonesia Lahirkan Jurnalis Berintegritas dan Multitasking
- Ada Apa, Kemensos Memberikan Perlindungan 2 anak di Cikarang Barat
- Menkes Budi Dorong Dunia Percepat Penyediaan Vaksin TBC Baru
- Peresmian Masjid Al-Shultan di Lingkungan DPMD Cianjur
- Persiapan Masa Tenang, Bey Machmudin: Satpol PP Akan Dikerahkan Bantu Bersihkan Alat Peraga Kampanye
"Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat kurir hendak mengirim ke alamat tersangka petugas langsung melakukan penggeledahan dan benar saja didalam paket itu berisi narkoba jenis ganja," tutur Septian kepada awak media, Minggu (11/2/2024).
Setelah mendapatkan barang bukti petugas langsung bergerak ke Bandung menangkap tersangka yang sedang kuliah. Tanpa perlawanan tersangka berhasil di tangkap di kosannya san dibawa ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan.
"Tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli atau dipesan melalui online dari bandar di luar kota. Paket tersebut merupakan yang keempat kalinya dia pesan," katanya.
Pelaku selalu memesan barang haram secara online. Dari empat kali memesan paket tersebut totalnya sebanyak 1,5 kilogram, termasuk yang sudah disita petugas pesanan terakhir 500 gram. Selain untuk dikonsumsi sendiri, ganja tersebut juga dijual ke sejumlah pembeli di Cianjur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga mengembangkan kasus tersebut, guna meringkus bandar besar yang menyuplai ganja ke pelaku. Selama ini kami banyak dibantu warga yang membuat laporan atas kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya guna menekan peredaran narkoba di Cianjur," pungkasnya. (tim).











